Archive for Desember 2015
BAB III
Individu,
Keluarga, dan Masyarakat
1. Pertumbuhan
Individu
A. Pengertian
Individu
“Individu” berasal dari kata latin,
”individuum” artinya “yang tak terbagi”.
Jadi, merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu
kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Individu menekankan penyelidikan
kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa. Individu
bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi,
melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai “manusia perseorangan”
atau sering disebut “orang-seorang.
Individu
adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas didalam
lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah
laku spesifik dirinya.
Tiga aspek
yang melakat dalam individu, yaitu:
1. Aspek
organik jasmaniah,
2.
Aspek psikis rohaniah, dan
3. Aspek
sosial kebersamaan
Tiga aspek tersebut
saling mempengaruhi, kegoncangan pada satu aspek akan membawa akibat pada aspek
yang lainnya. Proses
yang meningkatkan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada dirinya
sendiri, disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri. Individu dalam
bertingkah laku menurut pola pribadinya ada tiga kemungkinan : menyimpang dari
norma kolektif, kehilangan individualitasnya atau takluk terhadap kolektif, dan
mempengaruhi masyarakat seperti adanya tokoh pahlawan atau pengacau.
B. Pengertian
Pertumbuhan
Pertumbuhan adalah suatu perubahan yang menuju ke
arah yang lebih maju dan lebih dewasa. Hal ini disebut dengan istilah proses.
Beberapa pendapat mengenai pengertian dari pertumbuhan dari berbagai aliran
yakni asosiasi, aliran psikologi Gestalt dan aliran sosiologi. Menurut para ahli yang menganut
aliran asosiasi berpendapat, bahwa pertumbuhan pada dasarnya adalah proses
asosiasi. Pada proses asosiasi yang primer adalah bagian-bagian. Dapat
diartikan suatu pengertian tentang proses asosiasi yaitu terjadinya perubahan
pada seseorang secara tahap demi tahap karena pengaruh baik dari pengalaman
atau empiri luar melalui pancaindra yang menimbulkan sensations maupun
pengalaman dalam mengenai keadaan batin sendiri yang menimbulkan reflexions.
Kedua
macam kesan (sensations dan reflexions) merupakan pengertian yang sederhana
yang kemudian dengan proses asosiasi membentuk pengertian yang lebih kompleks. Lain halnya dengan pendapat dari
aliran psikologi Gestalt tentang pertumbuhan. Menurut para ahli dan aliran ini
bahwa pertumbuhan adalah proses diferensiasi. Dalam
proses diferensiasi yang pokok adalah keseluruhan, sedang bagian-bagian hanya mempunyai arti
sebagai bagian dari keseluruhan dalam hubungan fungsional dengan bagian-bagian
yang lain. Jadi intinya adalah keseluruhan yang lebih dahulu ada, baru kemudian
menyusul bagian-bagiannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan menurut
aliran psikologi Gestalt adalah proses perubahan secara perlahan-lahan pada
manusia dalam mengenal suatu yang semula mengenal sesuatu secara keseluruhan
kemudian mengenal bagian-bagian dari lingkungan yang ada.
Kemudian
kita mengenal aliran sosiologi dimana ahli dari pengikut aliran ini menganggap
bahwa pertumbuhan itu adalah proses sosialisasi yaitu proses perubahan dari
sifat mula-mula yang asosial kemudian tahap demi tahap disosialisasikan.
·
Faktor-faktor yang mempengaruhi
pertumbuhan
Faktor-faktor
ini dibagi menjadi 3 golongan:
A. Pendirian
Nativistik
Menurut
para ahli dari golongan ini berpendapat, bahwa pertumbuhan individu itu
semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir, sepert
kemiripan orang tua dan anak.
B. Pendirian
Emperistik dan Environmentalistik
Menurut
para ahli dari golongan ini berpendapat, bahwa pertumbuhan individu semata-mata
tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperan sama sekali. Jadi penidiran ini menolak dasar
dalam pertumbuhan individu dan lebih menekankan pada lingkungan dan konsekuesinya
hanya lingkunganlah yang banyak dibicarakan. Pendirian ini biasa disebut
pendirian yang environmentalistik.
C. Pendirian
konvergensi dan interaksionisme
Konsepsi
konvergensi ialah konsepsi interaksionisme yang berpandangan dinamis yang
menyatakan bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan
pertumbuhan individu.
·
Tahap pertumbuhan individu berdasarkan
psikologi
Pertumbuhan
individu memiliki beberapa fase (mulai dari lahir hingga dewasa) :
1. Masa
vital (0 – 2 tahun)
Pada
masa ini, individu menggunakan
fungsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagi hal dalam dunianya.
2. Masa
estetik (2 – 7 tahun)
Pada
masa pertumbuhan ini, pertumbuhan anak yang terutama adalah fungsi pancaindera.
Dalam masa ini munculnya gejala kenakalan, memiliki kehendak yng tidak dapat
ditahan, dan melanggar apa yang dilarang atau tidak mengerjakan yang seharusnya
dilakukan. Hal ini demikian bukan karena dia keras kepala, melainkan hanya
ingin mengalami dan menyaksikan akibatnya.
3. Masa
intelektual (Masa keserasian bersekolah) (7 – 13 atau 14 tahun)
Setelah
anak melewati masa kegoncangan yang pertama (masa estetik), maka proses sosialisasinya
telah berlangsung dengan lebih efektif, sehingga menjadi matang untuk dididik
daripada masa-masa sebelum dan sesudahnya.
Sifat
khas pada anak-anak dimasa ini antara lain:
ü Adanya
korelasi positif yang tinggi antara keadaan jasmani dengan prestasi sekolah.
ü Sikap
tunduk kepada peraturan-peraturan, permainan yang tradisional.
ü Adanya
kecenderungan memuji diri sendiri.
ü Kalau
tidak dapat menyelesaikan sesuatu soal maka soal itu dianggap tidak penting.
ü Senang
membanding-bandingkan dirinya dengan anak lain, bila hal itu menguntungkan,
dalam hubungan ini ada kecenderungan meremehkan anak lain.
ü Adanya
minat kepada kehidupan praktis sehari-hari yang konkrit.
ü Amat
realistik, ingin tahu, ingin belajar.
ü Gemar
membentuk kelompok sebaya, biasanya untuk dapat bermain bersama. Dalam
permainan anak tidak lagi terkait akan peraturan tersebut, mereka akan membuat
peraturan sendiri.
Masa keserasian
bersekolah (Masa intelektual) diakhiri dengan suatu masa pueral. Sifat khas pada masa pueral antara
lain :
ü Ditujukan untuk berkuasa (menimbulkan tingkah laku dari
perbuatan yang ditujukan untuk berkuasa)
ü Tingkah
laku ekstrovers yaitu perbuatan yang berorientasi ke luar dirinya (ingin
menyaksikan keadaan-keadaan diluar dirinya
2. Masa
Remaja
Masa remaja merupakan masa yang banyak
menarik perhatian masyarakat karena mempunyai sifat-sifat yang khas dan
menentukan dalam kehidupan individu dalam masyarakatnya. Manusia dewasa harus
hidup dalam alam kultur dan harus dapat dirinya dalam nilai-nilai kultur itu .
Untuk itulah maka ia harus mengarahkan dirinya agar dapat menemukan jati
dirinya sendiri. Pada dasarnya ini masih dirinci kedalam beberapa masa, yaitu :
1. Masa
Pra Remaja
Penggunaan istilah pra remaja ini hanya
untuk menunjukan satu masa yang mengikuti masa pueral yang berlangsung secara
singkat. Masa ini ditandai oleh sifat-sifat negative sehingga disebut juga masa
negatif. Dalam masa ini ada beberapa gejala yang di anggap sebagai gejala
negatif misalnya tidak tenang, kurang suka bekerja, kurang suka bergerak, cepat
lelah, kebutuhan untuk tidur besar, hati sering murung, pesimistik dan non
sosial. Secara ringkasnya sifat negatif meliputi sifat negatif dalam prestasi,
baik prestasi jasmani maupun prestasi mental.
Terjadinya
gejala-gejala negative itu pada umumnya berpangka pada biologis yaitu mulai
bekerjanya kelenjar kelenjar kelamin, yang dapat membawa perubahan-perubahan
cepat dalam diri si remaja yang sering kali perubahan-perubahan yang cepat ini
belum mereka pahami sehihingga menimbulkan rasa ragu-ragu, kurang pasti dan bersifat
malu.
2. Masa
Remaja
Sebagai
gejala pada masa ini adalah merindu puja. Dalam fase ini ( masa negatif ) untuk
pertama kalinya remaja sadar akan kesepian yang tidak pernah dialaminya pada
masa-masa sebelumnya. Sebagai reaksi pertama-tama terhadap ganguan disekitarnya
yang di rasanya tiba-tiba menelantarkan dan mememusuhinya.. disinilah mulai
timbul diri remaja itu dorongan untuk mencari pedoman hidup yaitu mencari
sesuatu yang dapat dipandang bernilai, pantas dijunjung tinggi, dan
dupuja-puja.
Proses
terbentuknya pendirian hidup atau cia-cita hidup itu dapat dipandang sebagai
penemuan nilai-nilai hidup didalam eksplorasi si remaja. Jadi proses penemuan nilai-nilai
hidup tersebut melewati tiga langkah, yaitu:
1. Karena
tiadanya pedemonhingga mereka merindukan sesuatu yang dapat dianggap bernilai,
pantas hidupnya. Pada taraf ini sesuatu yang dipuja itu belum mempunyai bentuk
tertentu, sehingga seringkali mereka hanya tahu bahwa mereka itu menginginkan
sesuatu, tetapi tidak tahu apa yang diinginkan itu.
2. Obyek
pemujaan itu telah menjadi lebih jelas yaitu pribadi-pribadi yang dipandangnya
mendukung nilai-nilai tertentu. Dalam pemujaan terhadap orang-orang tetentu ini
umumnya terdapat perbedaan antara anak laki-laki dan anak perempuaan. Anak laki-laki sering Nampak
aktif meniru sedangkan perempuan kebanyakan pasif, mengagumidan memuja dalam
khayal.
3. Pra
remaja dapat menghargai nilai nilai lepas dari pendukungnya, nilai dapat
ditangkap dan dipahami sebagai sesuatu yang abstrak. Oleh karena itu pra remaja
dapat menentukan pilihan atau pemikiran hidupnya. Penentuan pilihan dan pemikiran hidup
mengalami jatuh bangun, tidak dapat satu kali. Karena mereka ini harus menguji
nilai-nilai yang dipilihnya dalam kehidupan praktis masyarakat. Setelah mereka
dapat menemukan pendirian hidup dan telah terpenuhi tugas-tugas pertumbuhan
masa remaja maka berarti mereka telah mencapai masa remaja ahkir dan mulailah
individu ini memasuki masa dewasa awal.
3. Masa
Usia Mahasiswa
Masa umur mahasiswa dapat digolongkan pemuda-pemuda
yang berusia sekitar 18 tahun sampai 30 tahun. Pada usia mahasiswa banyak
peristiwa-peristiwa yang perlu diperhatikan, yaitu : bila dilihat dari segi
pertumbuhan, tugas perkembangan pada usia mahasiswa ini adalah pemantapan
pendirian hidup, yaitu pengujian lebih lanjut pendirian hidup serta penyiapan
diri dengan keterampilan dan kemapuan-kemapuan yang digunakan untuk
merealisasikan pendirian hidup yang dipilihnya. Mahasiswa akan mengalami
perubahan secara perlahan demi sikap hidup yang idealistic ke sikap hidup yang realistic.
Dengan uraian-uraian ini diharapkan adanya suatu pemahaman mengenai manusia
sebagai individu. “manusia merupakan manusia individual tidak hanya dalam arti
mahluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti dalam tiap-tiap itu
mererupakan pribadi yang khas, menurut corak kepribadiannya, termasuk
kecakapannya sendiri.”
FUNGSI-FUNGSI
KELUARGA
Keluarga adalah unit
satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil
dalam masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahawa sebenarnya keluarga mempunyai
fungsi yang tidak hanya terbatas selaku penerus keturunan saja. Perkembangan
intelektual akan kesadaran lingkungan seorang individu seringkali dilepaskan
bahkan dipisahkan dengan masalah keluarga. Hal-hal semacam inilah yang sering
menimbulkan masalah-masalah sosial karena kehilangan pijakan.
Individu-individu tersebut adalah keluarganya yang
memelihara pandangan dan cara menghadapi masalah-masalahnya, membinanya dengan
cara meramalkan, hari esoknya, mempersiapkan pendidikan, keterampilan budi
pekertinya. Keluarga sebagai kelompok pertama yang dikenal sebagai individu
sangat berpengaruh secara langsung terhadap perkembangan individu sebelum
maupun sesudah terjun langsung secara individual di masyarakat. Tiga Pengertian fungsi keluarga, dalam kehidun keluarga sering kita
jumpai adanya pekernya yang harus dilakukan. Fungsi keluarga adalah salah satu
pekerjaan atau tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga.
1. Macam-macam
fungsi keluarga
Pekerjaan
yang harus dilaksanakan oeleh keluarga itu dapat digolongkan/dirinci kedalam
beberapa fungsi, yaitu :
A. Fungsi
biologis
B. Fungsi
pemeliharaan
C. Fungsi
ekonomi
D. Fungsi
keagamaan
E. Fungsi
sosial
A. Fungsi
biologis
Fungsi
ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan
perkawinan bagi anak-anaknya. Karena dengan perkawinan akan terjadinya
kelangsungan keturunan. Dengan persiapan yang cukup matang ini dapat mewujudkan
suatu bentuk kehidupan rumah tangga yang baik dan harmonis. Kebaikan rumah
tangga ini dapat membawa pengaruh yang baik pula bagi kehidupan bermasyarakat.
B. Fungsi
pemeliharaan
Keluarga
diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindungi dari
gangguan-gangguan sebagai berikut:
1. Gangguan
udara dengan berusaha menyediakan rumah
2. Gangguan
penyakit dengan berusaha menyediakan obat-obatan
3. Gangguan
bahaya dengan berusaha menyediakan senjata pagar tembok dana lain-lain.
Bila dalam keluarga
fungsi ini telah dijalankan dengan sebaik-baiknya sudah barang tertentu akan
membantu terpeliharanya keamanan dalam msyarakat pula. Sehingga terwujudnya
sutu masyarakat yang terlepas/terhindar dari segal gangguan apapun yang
terjadi.
C. Fungsi
Ekonomi
Keluarga
berusaha menyelenggarakan kebutuhan pokok yaitu :
1. Kebutuhan makanan dan minuman
2. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
3. Kebutuhan tempat tinggal
1. Kebutuhan makanan dan minuman
2. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
3. Kebutuhan tempat tinggal
Berhubung fungsi
penyelenggaraan kebutuhan pokok ini maka orang tua di wajibkan berusaha keras
agar setiap anggota keluarga dapat mencukupi kebutuhan Primer dan Sekunder.
Fungsi ini juga mengaharuskan keluarga untuk melengkapi kebutuhan jasmani, yang bersifat antara :
Fungsi ini juga mengaharuskan keluarga untuk melengkapi kebutuhan jasmani, yang bersifat antara :
ü Jasmani
Bersifat Umum : Meja, kursi, tempat tidur, lampu, dan lain – lain.
ü Jasmani
Bersifat Individual : Perlengkapan Sekolah, pakaian, Perhiasan, dan lain -
lain.
D.
Fungsi Keagamaan
Di Negara Indonesia yang
beridieologi Pancasila di wajibkan setiap warganya untuk menghayati, mendalami,
dan mengamalkan Pancasila dalam perilaku dan kehidupan keluarganya sehingga
benar – benar dapat di amalkan dalam kehidupan keluarganya agar menjadi manusia
yang Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
E.
Fungsi Sosial
Fungsi ini keluarga berusaha
mempersiapkan bekal kepada anaknya dengan memperkenalkan nilai – nilai dan
sikap yang di anut oleh masyarakat serta peranan – peranan yang di harapkan
akan mereka jalankan kelak bila sudah dewasa.
Fungsi ini juga mengharapkan agar dalam keluarga selalu terjadi pewarisan kebudayaan atau nilai – nilai kebudayan yang dimiliki oleh generasi tua yaitu Ayah dan Ibu, dalam bentuk sopan santun, bahasa, tingkah laku, dan lain sebagainya.
Fungsi ini juga mengharapkan agar dalam keluarga selalu terjadi pewarisan kebudayaan atau nilai – nilai kebudayan yang dimiliki oleh generasi tua yaitu Ayah dan Ibu, dalam bentuk sopan santun, bahasa, tingkah laku, dan lain sebagainya.
Dalam Buku Ilmu Sosial Dasar karangan Drs. Soewaryo
Wangsanegara dikatakan bahwa fungsi – fungsi keluarga meliputi beberapa hal
sebagai berikut :
A. Pembentukan
Kepribadian
B. Dalam
lingkungan keluarga, orang tua meletakan dasar – dasar kepribadian kepada anak
– anaknya dengan tujuan untuk memproduksikan serta melestarikan kepribadian
mereka dengan anak cucu dan keturunannya, mulai sejak belajar berjalan hingga
usia sekolah dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Contoh :
Seorang anak yang menerima sesuatu pemberian dari orang, harus menerima dengan tangan kanan. Bilan anak menerima dengan tangan kiri, pemberian itu akan di tarik lagi setelah anak menerima dengan tangan kanan pemberian itu akan benar – benar di berikan. Pengalaman – pengalaman dalam interaksi social di lingkungan keluarga adalah suatu modal suatu modal dasar dalam membentuk kepribadian seseorang, dan turut menentukan pula tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
Seorang anak yang menerima sesuatu pemberian dari orang, harus menerima dengan tangan kanan. Bilan anak menerima dengan tangan kiri, pemberian itu akan di tarik lagi setelah anak menerima dengan tangan kanan pemberian itu akan benar – benar di berikan. Pengalaman – pengalaman dalam interaksi social di lingkungan keluarga adalah suatu modal suatu modal dasar dalam membentuk kepribadian seseorang, dan turut menentukan pula tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
C. Erat Kaitannya Dengan Butir A, keluarga berfungsi sebagai alat reproduksi
kepribadian yang berakar dari etika,estetika,moral keagamaan dan kebudayaan
yang berkolerasi dengan sebuah stuktur masyarakat tertentu. Contoh: dari
keluarga seniman bali,diwariskan kerterampilan seni patung kepada keturunannya
D. Keluarga Merupakan Eksponen dari kebudayaan masyarakat, karena menempati posisi kunci.
Keluarga adalah sebagai jenjang dan perantara pertama dalam transmisi
kebudayaan. Lembaga non formal ataupun formal seperti sekolah adalah perantara
dalam bentuk lain transmisi kebudayaan,semakin maju dan dinamis suatu kelompok
masyarakat semakin banyak memerlukan sekolah-sekolah, contoh: televisi sebagai produk
teknologi modern sudah sedemikian besar berperan sebagai transmisi kebudayaan.
E. keluarga
berfungsi sebagai lembaga perkumpulan perekonomian. Masyarakat primitif
biasanya terdapat sistem kekeluargaan yang sangat luas,akan tetapi kehidupan
perekonomian masih belum berkembang,namun begitu ikatan kekeluargaan masih
terjalin kuat. Contoh: suku batak di sumatra utara memegang hak ulayat atas
penguasaan tanah pertanian baik berupa sawah atau ladang. Mereka menganggap
tanah pertanian itu seperti milik sendiri,perkembangan perekonomian itupun
tidak mutlak sepenuhnya didukung oleh para pengelola dari sanak keluarga,namun
cenderung dari ikatan kekeluargaan.
F. keluarga
berfungsi sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan. Masyarakat primitif,untuk
keperluan pengasuhan dan pendidikan dibangun balai pendidikan, balai pendidikan
akan dimiliki oleh keluarga besar. Pendidikan anak laki-laki ditangani oleh
ayah dan untuk anak perempuan biasanya ditangani oleh bibi dari pihak ibu.
Individu,
Keluarga, dan Masyarakat
1.
Pengertian individu
Individu berasal dari kata latin
“individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu bukan berarti manusia
sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang
trbatas.
2. Pengertian
keluarga
Menurut Sigmund Freud keluarga itu
terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita. Dengan demikian keluarga
merupakan manifestasi daripada dorongan seksual sehingga landasan keluarga itu
adal;ah kehidupan seksual suami istri. Durkheim berpendapat bahwa keluarga
adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor politik,ekonimi dan lingkungan.
A.
Pengertian Masyarakat
Drs.
JBAF Mayor Polak menyebut masyarakat adalah segenap antar hubungan sosial
terdiri atas banyak sekali kolektiva serta kelompok dan tiap-tiap kelompok
terdiri atas kelompok-kelompok lebih baik atau sub kelompok. Jelasnya yaitu
masyarakat adalah kelompok manusia yang telah memiliki tatana kehidupan,norma,adat istiadat yang sama-sama
ditaati. Contoh: yang disebut masyarakat
jakarta pada hakikatnya bernenek moyang dari berbagai suku,dalam
pertumbuhan dan perkembangan suatu
masyarakat dapat digolongkan menjadi masyarakat sederhana dan masyarakat maju.
1.
Masyarakat Sederhana. Dalam lingkungannya pola
pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja
berdasarkan jenis kelamin nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang adanya kelemahan dan kemampuan fisik antara
seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan alam. Jelas bahwa antara
suami dan istri dan antara sesama istri terjadi pembagian kerja dengan
kesepakatan yang dapat diterima satu sama lain.
2. Masyarakat
Maju.
Memiliki aneka ragam kelompok sosial atau lebih akrab dengan sebutan kelompok
organisasi kemasyarakatan yang tumbuh berkembang berdasarkan kebutuhan serta
tujuan yang akan dicapai. Dalam lingkungan masyarakat maju dapat dibedakan
sebagai kelompok masyarakat non industri dan industri.
·
Masyarakat Non Industri
Secara
garis besar kelompok ini dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu kelompok primer dan
sekunder.
1. Kelompok
primer
Interaksi
antar anggota terjalin lebih intensif lebih erat,kelompok ini disebut juga
“face to face group” sebab para anggota sering berdialog. Tanggung jawab para anggota berlangsung atas dasar
rasa simpati atau sukarela.
2.
Kelompok
Sekunder
Antara
anggota kelompok sekunder, terpaut hubungan tak langsung, formal jadi kurang
bersifat kekeluargaan. Oleh karena itu pembagian kerja antar anggota kelompok
di atur atas dasar pertimbangan rasional, obyektif. Para anggota menerima
pembagian kerja atas dasar kemampuan, keahlian tertentu, disamping di tuntut
dedikasi. Hal-hal semacam ini diperlukan untuk mencapai target dan tujuan yg
telah di flot dalam program yang telah di sepakati. Contoh kelompok sekunder :
partai politik, serikat buruh, organisasi profesi. Berlatar belakang dari
pengertian resmi tidak resmi, maka tumbuh dan berkembang kelompok formal (formal group) atau resmi, dan kelompok tidak
resmi (informal group). Inti perbedaan yang terjadi adalah : kelompok tidak
resmi tidak berstatus resmi dan tidak di dukung oleh anggaran dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) seperti yang lazim berlaku pd kelompok resmi.
Namun demikian, kelompok
tidak resmi juga mempunyai pembagian kerja, peranan serta hirarki tertentu,
norma tertentu sebagai pedoman tingkah laku para anggota beserta
konvensi-konvensinya. Tetapi hal ini tidak di rumuskan secara tegas dan
tertulis seperti pada kelompok resmi (W.A. Gerungan, 1980 : 91).
·
Masyarakat
Industri
Durkheim
menggunakan variasi pembagian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan
masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi ia lebih cenderung
mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks.
Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua ekstrem tadi diabaikannya
(Soerjono Soekanto, 1982:190).
Otonomi sejenis juga menjadi
ciri dari bagian / kelompok-kelompok masyarakat industry. Otonomi sejenis dapat
diartikan dengan keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai
pada batas tertentu. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional makin berkurang
pula ide-ide kolektif untuk diekspresikan dengan dikerjakan bersama. Dengan
demikian semakin kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul kepribadian
individu. Abad ke-15 sebagai pangkal tolak dari perkembangan pesatnya
industrialisasi, hal tersebut telah melahirkan bentuk pembagian kerja antara
majikan dan buruh. Pertumbuhan industry-industri membawa konsekuensi
memissahkan pekerja dengan majikan. Majikan sebagai pemilik modal monopoli
posisi-posisi tertentu, sehingga menimbulkan konflik. Akibat terjadi
konflik-konflik yang tak dapat dihindari, kaum pekerja membentuk serikat-serikat
buruh.
Hubungan Antar Individu, Keluarga, dan Masyarakat
A. Makna Individu
Manusia adalah makhluk individu, berarti makhluk yang
tak dapat dibagi-bagi, tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya. Para
ahli psikologi modern menegaskan bahwa manusia itu merupakan suatu kesatuan
jiwa raga yang kegiatannya sebagai kesatuan. Pendapat lain bahwa manusia itu
sebagai makhluk individu, tidak hanya dalamarti makhluk keseluruhan jiwa
raga, melainkan juga arti bahwa tiap-tiap
orang itu merupakan pribadi yang khas menurut corak kepribadiannya.
Fallport
merumuskan kepribadian manusia sebagai makhluk individu adalah sebagai berikut
: kepribadian adalah organisai dinamis kepada system-sistem psycho-physik
dalam individu yang turut menentukan
cara yang unik dalam menyesuakan dirinya dengan lingkungan (W.A. Gerungan, 1980
:28).
Untuk
menjadi individu yang “mandiri” harus melalui proses. Proses yang di laluinya
adalah proses pemantapan dalam pergaulan di lingkungan keluarga pada tahap
pertama. Karakter yang khas itu terbentuk dalam lingkungan keluarga secara
bertahap dan mengandap melalui sentuhan-sentuhan interaksi : etika, estetika, dan
moral agama. Sejak anak manusia di lahirkan membutuhkan proses peregaulan
dengan orang lain utnuk memenuhi kebutuhan batiniah dan lahiriah yang membentuk
dirinya. Menurut Sigmund Freud, superego pribadi manusia sudah mulai terbentuk
saat manusia berumur 5-6 tahun (W.A.Gerungan, 1980:290).
B. Makna Keluarga
Keluarga
adalah merupakan sekelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat.
Jadi keluarga dalam bentuk yang murni merupakan suatu kesatuan social ini
mempunyai sifat tertentu yang sama, dimana saja dalam satuan masyarakat
manusia. 5 macam sifat yang terpenting, yaitu :
1. Hubungan suami – isteri
Hubungan ini mungkin
berlangsung seumur hidup dan mungkin dalam waktu yang singkat saja. Ada yang
berbentuk monogamy, ada pula yang poligami.
2.
Bentuk
perkawinan dimana suami-isteri itu diadakan dan dipelihara.
Perkawinan ini ada yang
berbentuk indogami (kawin dalam golongan sendiri), ada juga berbentuk exogami
(kawin di luar golongan sendiri).
3.
Susunan
nama-nama dan istilah-istilah termasuk cara menghitung keturunan.
Beberapa masyarakat
keturunan dihitung melalui garis laki-laki, misal: di batak, ini disebut
patrilineal. Garis wanita, di Minangkabau disebut matrilineal, kekuasaan
terletak pada wanita. System ini disebut : Avonculat.
4.
Milik
atau harta benda keluarga
Di manapun keluarga itu
pasti mempunyai milik atau kelangsungan hidup para anggota-anggotanya.
5.
Pada
umumnya keluarga itu tempat bersama atau rumah bersama.
C.
Makna
masyarakat
Beberapa
definisi mengenai masyarakat :
1.
R.
Linton : seorang ahli Antropologi mengungkapkan bahwa masyarakat adalah setiap
kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama.
2.
M.J.
Herskovist: masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan
mengikuti satu cara hidup tertentu.
3.
J.L.
Gillin dan J.P. Gillin : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar
mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
4.
S.R.
Steinmetz : seorang sosiologi bangsa belanda mengatakan bahwa masyarakat adalah
kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan-pengelompokan
manusia yang lebih kecil, yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
5.
Hasan
Shadily : masyarakat adalah golongan
besar atau kecil dari beberapa manusia, dengan atau karena sendirinya,
bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
Kalau mengikuti definisi Linton maka masyarakat timbul
dari setiap kumpulan individu, yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama
dalam waktu yang lama. Kelompok manusia yang dimaksud diatas belum terorganisasikan
mengalami proses yang fundamental, yaitu :
A.
Adaptasi
dan organisasi dari tingkah laku para anggota.
B.
Timbul
perasaan berkelompok secara lambat laun atau lesprit de corps.
Proses ini biasanya bekerja tanpa disadari dan diikuti
oleh semua anggota dalam suasana trial and error. Dari kesimpulan diatas
masyarakat dalam arti luas : keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama
tidak dibatasi oleh lingkungan. Dalam masyarakat dalam arti sempit : sekelompok
manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu.
Dapat disimpulkan bahwa masyarakat harus mempunyai
syarat-syarat sebagai berikut :
A.
Harus
ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
B.
Telah
bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam daerah tertentu.
C.
Adanya
aturan-aturan yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan bersama.
Di dalam hubungan antar manusia dengan manusia yang
terpenting ialah reaksi sebagai akibat dari hubungan tadi. Reaksi ini yang
menyebabkan hubungan manusia bertambah luas. Di dalam memberikan reaksi
tersebut ada kecenderungan untuk menserasikan dengan tindakan orang lain.
Hal ini disebabkan manusia sejak lahir mempunyai 2
keinginan yaitu:
1.
Keinginan
untuk menjadi satu dengan masyarakat
2.
Keinginan
untuk menjadi satu dengan suasana sekelilingnya
Untuk menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan
tersebut, manusia menggunakan pikiran. Semua itu ditimbulkan kelompok kelompok
social dalam kehidupan manusia. Menurut ellwood, factor yang menyebabkan
manusia hidup bersama sama adalah:
1.
Dorongan
untuk mencari makan
2.
Dorongan
untuk mempertahankan diri
3.
Dorongan
untuk melangsungkan jenis
BAB IV
PEMUDA DAN SOSIALISASI
1.
INTERNALISASI
BELAJAR DAN SPESIALISASI
Internalisasi adalah proses norma norma kemasyarakatan
yang sudah mendarah daging di jiwa anggota anggota kemasyarakatan.
A.
Masalah
kepemudaan
Masalah pemuda merupakan
masalah yang selalu dialami oleh setiap generasi. Proses perubahannya terjadi
secara lambat dan teratur. Sekarang banyak ditemukan bahwa secara biologis,
politis dan fisik seorang pemuda sudah dewasa akan tetapi secara ekonomis dan
psikologis masih kurang dewasa.suatu masyarakat akan mengalami stabilitas
social apabila proses pendewasaannya berjalan dengan baik, sehingga terbentuklah
personifikasi, identitas identitas dan solidaritas.
B.
Hakikat
kepemudaan
Pengertian pemuda disini
adalah mereka yang berumur diantara 15-30 tahun. Kepemudaan adalah suatu fase
dalam biologis seseorang yang bersifat seketika dan sekali waktu akan hilang
sendirinya dengan hukum biologis itu sendiri.
Hakikat kepemudaan dicari
atau ditinjau dari dua asumsi pokok :
1.
Penghayatan
mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung
menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah dan setiap fragmen mempunyai
artinya sendiri-sendiri. Pemuda dibedakan dan anak dan orang tua dan masing
masing fragmen itu mewakili nilai tersendiri.
Arti setiap masa
perkembangan hanya dapat dimengerti dan dinilai dari masa itu sendiri. Dinamika
pemuda tidak lebih dari usaha untuk menyesuaikan diri dengan pola-pola kelakuan
yang tersedia, dan setiap bentuk kelakuan yang menyimpang akan dicap sebagai
sesuatu yang anomalis, yang tidak sewajarnya. Dan jika itu ditentang oleh
kaidah–kaidah sosial yang sudah melembaga, maka hal itu akan terjelma dalam
bentuk adanya jurang pemisah antara generasi muda dan generasi tua.
Seyogyanyalah penilaian
bertolak dari suatu asumsi kehidupan yang bersifat kontinum, yang melihat
pemuda dan kepemudaan sebagai suatu tonggak dari wawasan kehidupan, yang dengan
sendirinya mempunyai potensi serta romantisme dalam suatu kesatuan untuk
mengisi hidupnya.
Pendekatan klasik melihat
potensi dari romantisme pemuda sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, baik
pemuda sebagai perorangan, maupun pemuda sebagai anggota kelompok dan anggota
dari suatu masyarakat. Demikian pula usaha-usaha untuk menyalurkan potensi
pemuda kerap kali bersifat fragmentaris, karena potensi itu dilihat bukan
merupakan sebagian dari aktifitas dalam wawasan kehidupan, tetapi tidak lebih
sebagai penyalur tenaga yang berlebihan dari pemuda itu.
2.
Asumsi
pokok yang merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda
dalam arah kehidupan itu sendiri dinamika pemuda tidak dilihat sebagai bagian
dari dinamika kehidupan atau lebih tepat sebagian dari dinamika wawasan
kehidupan.
Hal ini disebabkan oleh
suatu anggapan bahwa pemuda tidak mempunya andil yang berarti dalam ikut
medukung proses kehidupan bersama dalam masyarakatpemuda dianggap sebagai objek
dari penerapan pola-pola kehidupan dan bukan sebagai subjek yang mempunyai
nilai sendiri.
Dua asumsi yang medasari
pandangan diatas, kiranya tidak akan memberi jawaban terhadap “kebinalan”
pemuda dewasa ini. Baik gaasan mengenai “wawasan kehidupan” maupun konsep
mengenai tata kehidupan dinamis akan, menggugurkan pandangan klasik, yang
menafsirkan kelakuan pemuda dan hidup kepemudaan sebagai suatu yang abnormal.
Pemuda sebagai suatu subjek
dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan
hidup bersama itu. Hal ini hanya terjadi apabila tingkah laku pemuda itu
sendiri ditinjau sebagai interaksi terhadap lingkungannya dalam arti luas.
Penafsiran mengenai identifikasi pemuda seperti ini disebut sebagai suatu
pendekatan ekosferis.
Ciri utama dari pendekatan
ini melingkupi dua unsur pokok yaitu unsur lingkungan atau ekologi sebagai
keseluruhan : dan kedua, unsur tujuan yang menjadi pengarah dinamika dalam
lingkungan itu. Yang dimaksud dengan “lingkungan” dalam konsep ini melingkupi
seluruh aspek dari totalitas lingkungan yang dapat diidentifisir dalam
unsur-unsur lingkungan fisik, sosial dan budaya, termasuk nilai-nilai
kehidupan.
Tingkah laku manusia
merupakan interaksi antara manusia dengan lingkungan itu. Manusia yang hidup
dalam lingkungan pesisir pantai akan bertingkah laku yang berbeda dengan yang
hidup dipegunungan. Yang hidup dikota metropolitan hingar bingar akan berbeda
dengan yang hidup didusun-dusun yang penuh kedamaian.
Hubungan antara manusia
sebagai subjek dengan lingkungannya adalah hubungan timbal balik yang aktif.
Keseimbangan antara manusia dan lingkungannya adalah duatu keseimbangan yang
dinamis, suatu interaksi yang bergerak. Arah gerak itu sendiri mungkin ke arah
perbaikan mungkin pula ke arah kehancuran. Hal itu tergantung pada tingat
pengelolaan manusia terhadap lingkungannya, serta jawaban yang kreatf terhadap
potensin lingkungannya, baik potensi manusiawi maupun potensi fisik yang
ekonomis.
Hal yang menonjol dari
pendekatan ekosferis ini, pertama, kepemudaan dan kehidupan orang dewasa dan
anak-anak merupakan suatu totalitas. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara pemuda, orsng dewasa
(generasi tua) dan anak-anak, secara fundamental. Kalaupun perbedaan dalam
kematangan berfikir, dalam menghayati makna hidup dan kehidupan ini semata-mata
disebabkan oleh tingkat kedewasaannya. Dengan demikian maka dalam pendekatan
ini ditemukan adanya “juranng generasi”, dalam arti adanya perbedaan yang
fundamental antara generasi tua dan generasi muda.
Disinilah terletak makna
kedua dari pendekatan ekosteris bahwa baik apa yang menggolongkan diri generasi
tua maupun generasi muda dan anak-anak, semuanya berada dalam status yang sama
ialah menghadapi atau berada dalam stau kesatuan wawasan kehidupan. Semuanya
bertanggung ajawab atas keselamatan kesejahteraan, kelangsungan generasi
sekarang dan yang akan datang. Perbedaan antara kelompok-kelompok yang ada
hanya terletak pada derajat dan ruang lingkup tanggung jawabnya.
Generasi tua berkewajiban
untuk membimbing generasi muda sebagai penerus, mempersiapkan generasi muda
memikul tanggung jawab yang makin kompleks. Dipihak lain, generasi muda yang
penuh dinamika hidup, berkewajiban mengisi akumulator generasi tua yang makin
melemah, disamping memetik buah-buah pengalaman yang telah terkumpul oleh
pengalaman.
Dalam hubungan ini, generasi
tua tidak dapat menuntut bahwa merekalah satu-satunya penyalamat masyarakat dan
dunia, dan melihat generasi muda sebagai perusak tatanan sosial yang sudah
mapan. Sebaliknya, generasi muda tidak melepaskan diri dari kewajiban untuk
memelihara dunia – hanya yang satu ini - bersama-sama dengan generasi tua.
Dengan demikian adanya
penilaian yang baku (fixed standard) yang melihat generasi tua sebagai ahli
waris dari segala ukuran dan segala nilai dalam masyarakat, dan karena itu menghakimi
para pemuda yang cenderung menyelewenang dari ukuran dan nilai tersebut,
kiranya tidak dapat diterima.
Lingkungan hidup manusia
dalam arti yang luas, merupakan suatu totalitas yang dinamis. Hal ini berarti,
bahwa bukan saja pemuda, juga generasi tua haruslah sensitif terhadap dinamika
lingkungan dengan ukuran-ukuran standar yang baru. Dengan pendapat diatas,
segala jenis “kelainan” yang hingga kini seolah-olah telah menjadi hak paten
pemuda, akan lebih dapat dimengerti sebagai suatu keresahan dari masyarakat
sendiri sebagai keseluruhan. Hal ini juga berarti bahwa keresahan pemuda adalah
juga suatu refleksi dari keresahan masyarakat dari keseluruhan secara spesifik,
kejolak hidup pemuda ini, adalah respon terhadap lingkungan yang kini berubah
dengan cepat.
3.
Pemuda
dan identitas
Telah kita ketahui bahwa
“pemuda atau generasi muda” merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan
dengan masalah “nilai”, hal ini sering lebih merupakann pengertian ideologis
dan kultural dari pada pengertian ilmiah. Tetapi dilain pihak pemuda menghadapi
persoalan-persoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang
tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan
lapangan kerja dan masalah lainnya, kesemuanya akibat adanya jurang antara
keinginan dan harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Pemuda sering disebut
“generasi muda”, merupakan istilah demografis dan sosiologis dalam konteks
tertentu. Dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan Generasi Muda bahwa yang
dimaksud pemuda adalah :
1.
Dilihat
dari segi biologis, terdapat istilah :
Bayi : 0-1 tahun
Anak : 1-12 tahun
Remaja : 12-15 tahun
Pemuda : 15-30 tahun
Dewasa : 30 tahun keatas.
2.
Dilihat
dari segi budaya atau fungsional dikenal istilah :
Anak : 0-12 tahun
Remaja : 13-18 tahun – 21 tahun
Dewasa : 18 – 21 tahun keatas.
Dimuka pengadilan manusia
berumur 18 tahun sudah dianggap dewasa. Untuk tugas-tugas negara 18 tahun
sering diambil sebagai batas dewasa tetapi dalam menutut hak seperti hak pilih,
ada yang mengambil 18 tahun dan ada yang mengambil 21 tahun sebagai permulaan
dewasa. Dilihat dari segi psikologis dan budaya, maka pematangan pribadi
ditentukan pada usia 21 tahun.
3.
Dilihat
dari angkatan kerja ada istilah tenaga muda dan tenaga tua. Tenaga muda adalah
calon-calon yang dapat diterima sebagai tenaga kerja yang diambil antara 18-22
tahun.
4.
Dilihat
dari perencanaan moderen, digunakan istilah sumber daya manusia muda (young
human resources) sebagai salah satu dari tiga sumber-sumber pembangunan yaitu :
A.
Sumber-sumber
alam (natural rescources)
B.
Sumber-sumber
dana (financial recources)
C.
Sumber-sumber
daya manusia (human rescources)
Yang dimaksud dengan sumber-sumber daya manusia adalah
dari 0-18 tahun.
5.
Dilihat
dari ideologis-politis, maka generasi muda adalah calon pengganti generasi
terdahulu, dalam hal ini berumur 18-30 tahun, dan kadang-kadang sampai umur 40
tahun.
6.
Dilihat
dari umur, lembaga dan ruang lingkup tempat, diperoleh 3 kategori:
A.
Siswa,
usia antara 6-18 tahun, masih dibangku sekolah.
B.
Mahasiswa,
usia antara 18-25 tahun, masih ada di universitas atau perguruan tinggi.
C.
Pemuda,
diluar lingkungan sekolah ataupun perguruan tinggi, usia antara 25-30 tahun.
Dalam setiap masyarakat, golongan pemuda mempunyai
tempat tersendiri. Kaum muda dalam setiap masyarakat, dianggap sedang mengalami
apa yang dinamakan “moratorium”. Moratorium merupakan masa persiapan yang
diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda yang bersangkutan dalam
jangka waktu tertentu mengalami perubahan, dengan sekalian kesalahan yang
mereka buat dalam mengalami perubahan itu (Harsja W. Bachtiar, 1982 ; 11).
Hanya dengan melalui perjuangan identitas dalam upaya
meningkatkan kualiatas generasi muda, dapat diperjelas ide serta pikiran mereka
sehingga ide dan pikiran itu menjadi suatu konsep yang berguna. Lahirnya
Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) ditengah-tengah kemelut masyarakat
yang sedang dilanda kekalutan sebagai akibat goncangan-goncangan sosial dan
tragedi nasional yang diintroduksikan PKI dengan G 30 S-nya, telah menjawab
suatu tantangan yang tengah mengancam martabatmanusia dan kemanusiaan ditanah
air ini (Abdul Gafur, 1982 ; 172).
Pembangunan, eksistensi generasi muda penerus bangsa dan masa depan
adalah sebagai satu kesatuan, dan harus direalisasi. Pembangunan dan pembaruan
adalah tekad seluruh bangsa, tekad nasional, demi kesejahteraan seluruh rakyat
indonesia. Pelakasanaaan pembangunan dan pembaruan harus merupakan suatu proses.
4.
Aktifitas
dan kreatifitas yang berkesinambungan.
Secara ideal realita,
generasi muda harus turut berperan aktif dalam pembangunan. Harus disadari oleh
generasi muda, bahwa generasi muda tidak boleh berpangku tangan, menjadi
penonton langkah pembangunan. Anda semua harus menjadi perencana dan pelaku
pembangunan ini. Angkatan muda harus turut dalam arus utama (mainstream)
pembangunan. Bukan berdiri dan berada pada luar pembangunan. Hal itu jelas
menjadi tantangan generasi muda dan menjadi tantangan seluruh rakyat indonesia.
Dengan demikian sudah jelas, generasi muda harus bersungguh-bersungguh
mempersiapkan diri. Generasi muda diharapkan turut aktif dalam mengisi
kemerdekaan dan pelaku pembangunan bangsa, dapat tampil dengan kesiapan yang
mantap. Bertindak dan berpikir rasional, demokratis dan dragmatis. Selalu Taqwa
terhadap Tuhan yang Maha Esa, cinta bangsa, cinta tanah air serta cinta
kesatuan dan persatuan dalam kebersamaan menyongsong hari esok yang lebih
cerah. Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa kemerdekaan
permasalahan generasi muda dapat dilihat dari beberapa aspek sosial, yakni :
1.
Sosial
Psikologi
Proses pertumbuhan dan
perkembangan kepribadian serta penyesuaian diri secara jasmnaniah dan rohaniah
sejak dari masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dipengaruhi oleh beberapa
faktor, seperti keterbelakangan jasmani dan mental, salah asuh oleh
orangtua/keluarga maupun guru-guru dilingkungan sekolah, pengaruh negatif dari
lingkungan pergaulan sehari-hari oleh teman sebayanya. Hambatan-hambatan
tersebut memungkinkan timbulnya kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang
tua dan guru, kecanduan narkotika dan lain-lain yang kesemuannya itu merupakan
gejala-gejala yang perlu memperoleh perhatian dari semua pihak.
2.
Sosial
Budaya
Benturan antara nilai-nilai
budaya tradisional dengan nilai-nilai baru yang enderung menimbulkan
pertentangan antara sesama generasi muda dan generasi sebelumnya yang pada
gilirannya akan menimbulkan perbedaan sistem nilai dan pandangan antara
generasi tua dan generasi muda. Hal tersebut dapat menyebabkan terputusnya
kesinambungan nilai-nilai perjuangan proklamasi 17 agustus 1945. Pola hidup
yang berdasarkan kekeluargaan, kegotongroyongan sebagai salah satu ciri
kehidupan masyarakat indonesia, makin bergeser kearah individualistis. Keadaan
seperti itu bila berlangsung terus menerus akan mempengaruhi perkembangan
generasi muda. Akan timbul rasa tidak aman, penolakan, keterasingan dikalangan
mereka. Hal ini memungkuinkan mereka lalu menjauhkan diri dari masyarakat,
mengelompokan diri dalam gang-gang dengan sikap dan cara berfikir yang lepas
dari norma-norma dan system
3.
Sosial
Ekonomi
Pertambahan jumlah penduduk
dan belum meratanya pembangunan dan hasil hasil pembangunan mengakibatkan makin
bertambahnya pengagguran yg berakibat pada kurangnya lapangan kerja. Hal ini
menimbulkan berbagai problema social serta frustasi. Ketidakseimbangan antara
kebutuhan bagi pendidikan, makin bertambahnya jumlah pemuda/i putus sekolah
serta keterbatasan anggaran pemerintah mengakibatkan kekurangan fasilitas
latihan keterampilan.
4.
Sosial
Politik
Masalah-masalah yang
menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
o
Dirasakan
menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme.
o
Kekurangpastian
yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
o
Belum
seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia,baik
yang formal maupun nonformal.
o
Kurangnya
lapangan dan keselamatan kerja serta tingginya tingkat pengagguran.
o
Kurangnya
gizi yang disebabkan oleh rendahnya daya beli dan kurangnya pengertian tentang
gizi dan menu seimbang di kalangan masyarakat yang berpengasilan rendah.
o
Masih
banyaknya perkawinan dibawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah
pedesaan.
o
Adanya
generasi muda yang menderita fisik, mental, dan social yang memerlukan
usaha-usaha yang lebih sungguh-sungguh.
o
Pergaulan
yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
o
meningkatnya
kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.
o
Belum
adanya peraturan perundang-undangan yang menyangkut generasi muda. Penanggulangan
masalah-masalah diatas memerlukan usaha-usaha yang melibatkan generasi muda
sebagai subyek pengembangan.
PERGURUAN DAN PENDIDIKAN
Kualitas sumber daya manusia merupakan faktor yang
sangat menentukan dalam proses pembangunan. Disinilah terletak arti penting
dari pendidikan sebagai upaya untuk terciptanya kualitas sumber daya manusia,
agar suatu bangsa berhasil dalam pembangunannya secara “self prospelling” dan
tumbuh menjadi bangsa yang maju.
Akan tetapi, tanpa
mengecilkan arti dari semua yang telah dicapai selama ini, berbagai masalah
telah timbu. Setidaknya dua faktor yang dapat kita amati sebagai faktor yang
penting, yaitu : semakin banyaknya manusi yang membutuhkan pendidikan dan
semakin bervariasinya mutu pendidikan yang diharapkan oleh mereka.
1. Pendidikan Formal
Usaha dalam pendidikan dasar
dapat memberikan sumbangan dalam jangka panjang, bukan saja bagi produktivitas,
akan tetapi juga bagi tujuan terakhir pembangunan seperti kualitas keluarga dan
kehidupan masyarakat, serta memperkuat masyarakat dan kebudayaan. (umemoto,
Steve H., 1973:34).
Basic memorandum dalam
bidang pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dalam kaitannya dengan
Tahun Pendidikan Internasional, tahun 1970. Basic Memorandum itu memuat ha-hal
sebagai berikut:
A.
Sekolah
itu hendaknya merupakan bagian integral dari masyarakat sekitarnya. Sesuai
dengan asa pendidikan seumur hidup, sekolah itu hendaknya mempunyai dwi-fungsi;
mampu memberikan pendidikan formal dan juga pendidikan non-formal.
B.
Sekolah
itu hendaknya berorientasikan kepada pengguna dan kemajuan, sehingga dapat
menyiapkan tenaga kerja yang memiliki watak, pengetahuan dan keterampilan untuk
pembangunan bangsa dan Negara di berbagai bidang.
C.
Sekolah
itu hendaknya mempunya kurikulum, metode mengajar dan progam yang menyenangkan,
menantang dan cocok dengan tujuannya (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,
1970).
Basic memorandum ini dikembangkan lebih lanjut,
sejalan dengan ini keluarlah surat keputusan Menteri P dan K No.172/1971
tanggal 21 september. Tentang sekolah pembangunan, perkembangan lebih lanjut,
sekolah pembangunan menjadi model inovasi dala, bidang pendidikan. System
Kredit Semester (SKS) diberlakukan si semua perguruan tinggi, baik negeri
maupun swasta. Tahun 1985 diwajibkan menggunakan SKS tanpa kecuali. Pendidikan
diperguruan tinggi menjadi lebih singkat, karena berdasarkan program lama
program sarjana yang semula berlangsung selama 5-6 tahun kin lebih singkat
menjadi 4 tahun. Pembaruan dalam bidang pendidikan itu bertujuan untuk
mempercepat pemenuhan tenaga-tenaga terdidik pada aspek lain.
2.
Pendidikan
Nonformal
Pendidikan nonformal adalah
pendidikan yang diidentikan dengan pendidikan luar sekolah. Maka sasaran
pokoknya adalah anggota-anggota masyarakat. Berdasarkan penelitian, pendidikan
nonformal dibutuhkan oleh masyarakat yang belum sempat mendapatkan pendidikan
formal karena suatu hal. Maka dari itu program yan didasarkan kepada masyarakat
harus sejalan dengan program pembangunan yang dibutuhkan.
Program pembangunan di pedesaan
adalah salah satu garapan pokok pemerintah. Karena karakteristik masyarakat
pedesaan akan berlainan dengan karakteristik masyarakat perkotaan, maka metode
dan teknologi yang digunakan harus sejalan dengan kemampuan para pelaksana
pembangunan di pedesaan. Maka perencaan yang akan diitroduksikan oleh para
perencana pedesaan adalah Teknologi Tepat Guna (TTG). TTG adalah seperangkat
model-model teknologi yang sederhana, yang dirancang untuk pengguna-pengguna di
daerah pedesaan.
Apa-apa saja yang dapat dijangkau
oleh TTG?
Yaitu semua aspek teknologi
sederhana yang berkaitan dengan kepentingan hidup rakyat di pedesaan.
Contoh:
1.
Teknologi
merancang/membuat alat pengeringan gabah atau jagung.
2.
Teknologi
pembuatan gas bio.
3.
Teknologi
pembuatan kerupuk dan minyak kelapa.
4.
Teknologi
tambak air tawar dan air payau
5.
Teknologi
pembuatan jembatan bambu, dan lain sebagainya.
Dengan sistem TTG, akselerasi pembangunan di pedesaan
Indonesia diharapkan dapat lebih cepat.
3.
Pendidikan
Informal.
Pendidikan Informal yakni
pendidikan yang diperoleh seseorang berdasarkan pengalaman dalam hidup
sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar, sejak seorang lahir sampai ke liang
kubur, di dalam lingkungan keluarga, masyarakat atau dalam lingkungan pekerjaan
sehari-hari.
4.
Lembaga-lembaga
Pendidikan di Bawah Departemen dan Nondepartemen
Lembaga-lembaga Pendidikan
yang bersifat teknis dan sangat teknis di bawah naungan suatu departemen
bertanggung jawab langsung kepada Menteri yang dibawahi departemen tersebut.
Lembaga-lembaga pendidikan yang bernaungan di bawah suatu departemen atau
nondepartemen lazim disebut Pusat Pendidikan dan Latihan (bersifat teknis).
Lembaga-lembaga pendidikan
di bawah naungan departemen yang bersifat teknis, misalnya:
A.
Departemen
Keuangan dengan lembaga pendidikan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN)
B.
Departemen
Hankam dengan lembaga pendidikan Akabri.
C.
Departemen
Pertanian dengan lembaga pendidikan Akademi Usaha Perikanan (AUP)
D.
Departemen
Perlambangan dengan lembaga pendidikan Akademi Geologi.
PERANAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT
Peranan pemuda di dalam masyarakat dapat kita bedakan atas dua hal,
yaitu:
1.
Peranan
pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan
tuntutan lingkungan.
Berdasarkan peran yang pertama dibedakan atas:
A.
Peranan
pemuda sebagai individu-individu yang meneruskan tradisi mendukung tradisi dan
yang oleh sebab itu dengan sendirinya berusaha mentaati tradisi yang berlaku,
kebudayaan yang berlaku dalam tingkah laku perbuatan masing-masing.
B.
Peranan
pemuda sebagai individu-individu yang berusaha menyesuaikan diri, baik dengan
orang-orang atau golongan yang berusaha mengubah tradisi, dengan demikian akan
terjadi perubahan dalam tradisi dalam masyarakat.
2.
Peranan
pemuda yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Berdasarkan peran pemuda yang kedua dibedakan atas:
A.
Jenis
pemuda urakan
Yaitu jenis pemuda yang tidak bermaksud untuk
mengadakan perubahan dalam masyarakat, tidak ingin untuk mengadakan perubahan
dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi diri sendiri, kebebasan
untuk menentukan kehendak diri sendiri.
B.
Jenis
pemuda nakal
Pemuda inipun tidak ingin, tidak berniat dan tidak
bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat untuk mengadakan
perubahan dalam masyarakat ataupun kebudayaan, melainkan berusaha memperoleh
manfaat dari masyarakat dengan melakukan tindakan yang mereka anggap
menguntungkan dirinya tetapi merugikan masyarakat.
C.
Jenis
pemuda radikal
Pemuda radikal berkeinginan
untuk mengadakan perubahan revolusioner.
§
Asas
pembinaan dan pengembangan generasi muda:
-
Asas
edukatip
A.
Pembinaan
dan pengembangan oleh unsur di luar generasi muda, didasarkan pada asas:
1.
Ing
Ngarso sung tulodo
2.
Ing
madya mangun karso
3.
Tut
wuri handayani
B.
Pembinaan
dan pengembangan oleh sesama generasi muda, didasarkan pada asas:
1.
Silih
asih
2.
Silih
asah
3.
Silih
asuh
-
Asas
persatuan dan kesatuan bangsa
-
Asas
swakrasa
-
Asas
keselarasan dan terpadu
-
Asas
pendayagunaan dan fungsionalisasi
§
Arah
pembinaan dan pengembangan generasi muda
Ditunjukkan pada pembangunan
yang memiliki keselarasan dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya,
yakni:
1.
Orientasi
ke atas kepasa Tuhan Yang Maha Esa
2.
Orientasi
ke dalam terhadap dirinya sendiri
3.
Orientasi
ke luar terhadap lingkungan (budaya,social,dan moral) dan masa depannya.
§
Tujuan
pembinaan dan pengembangan generasi muda/pemuda.
Tujuan yang hendak dicapai
dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda/pemuda adalah:
1.
Memantapkan
persatuan dan kesatuan bangsa sesuai.
2.
Mewujudkan
kader-kader penerus perjuangan bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.
Melahirkan
kader-kader pembangunan nasional dengan angkatan kerja yang berbudi
luhur,dinamis dan kreatif.
4.
Mewujudkan
warga Negara Indonesia di masa depan
5.
Mewujudkan
kader-kader patriot pembela bangsa dan Negara.
Jalur Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
A.
Kelompok
jalur utama
Kelompok pembinaan dan pengembangan generasi muda
lewat jalur utama ini meliputi:
1.
Jalur
Keluarga
2.
Jalur
Generasi Muda
B.
Kelompok
Jalur Penunjang
Pembinaan dan pengembangan
generasi muda melalui jalur ini meliputi:
1.
Jalur
sekolah/pra sekolah
2.
Jalur
masyarakat
C.
Kelompok
Jalur Koordinatif
Yang dimaksud dengan jalur
koordinatif disini adalah jalur pemerintah. Pengisian masa depan seperti yang
dicita-citakan oleh proklamasi kemerdekaan itu dengan sendirinya menuntut
keterlibatan generasi muda. Pembangunan yang tengah dikerjakan saat ini secara
keseluruhan tetap merupakan tugas,tanggung jawab dan milik kita bersama.
Untuk menjaga dan memelihara
kesinambungan dan kelestarian sejarah bangsa kita, perlu menekankan pentingnya
keikutsertaan generasi muda dalam kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, untuk
pemberi bentuk da nisi masa depan sejarah bangsanya, maka pupuklah semangat
kepeloporan, keberanian memikul tanggung jawab dan resiko. Wujud nyatanya harus
dilakukan dalam perbuatan dan pengabdian dan sekali-kali bukan dalam
angan-angan dan impian semata.
Dalam hubungannya dengan
sosialisasi generasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses
sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda.
1.
Peran
Pemuda/Mahasiswa dalam Menegakkan Kemerdekaan
Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang
tinggi. Oleh karena itu segera setelah proklamasi, Pemuda Indonesia membentuk
organisasi, baik bersifat politik maupun militer.
2.
Peran
Mahasiswa/Pemuda dalam Mempelopori Orde baru
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 menetapkan bahwa Republik Indonesia kembali menggunakan
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Kemudian Presiden Soekarno mencamkan
ide-nya yang kemudian terkenal dengan Demokrasi Terpimpin, yang bertujuan untuk
mengendalikan kekuatan-kekuatan politik yang saling bertentangan.
Timbulnya
ide NASAKOM yang berdasakan atas pengkontakan golongan masyarakat dalam 3
golongan, ialah golongan Nasional, Agama, dan Komunis. Dengan pengkontakan
tersebut yang terjadi bukannya persatuan dan kesatuan, tetapi justru perpecahan
yang dialami. Komunis bias lebih memantapkan peranannya di bidang politik
sampai berlangsung dan mencapai puncaknya adalah G30S/PKI pada tahun 1965.
Front
Pancasila mengilhami lahirnya kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang
merupakan unsur penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. KAMI menjadi
pelopor pendobrak kea rah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama Orde
Baru (ORBA).
3.
Peran
Mahasiswa/Pemuda dalam Masyarakat
Barangsiapa
menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu bangsa, dengan
mengkaji lebih dalam arti apa yang tersirat dalam pepatah itu, berarti bahwa
masa depan suatu bangsa itu terletak di tangan generasi muda.
Jumlah
pemuda yang dapat mengenyam pendidikan Tinggi tidaklah banyak, jumlah yang
sedikit tersebut bagi pemuda yang sempat duduk di perguruan tinggi mempunyai
kewajiban untuk menyumbangkan tenanganya kepada masyarakat. Maka mahasiswa pada
garis besarnya mempunya peranan sebagai :
A.
Agent
of change
B.
Agent
of development
C.
Agent
of modernization
Sebagai Agent of change mahasiswa bertugas untuk
mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat ke arah perubahan dalam
masyarakat kearah yang lebih baik. Hal-hal yang tidak sesuai dan menghambat
kemajuan haruslah diganti dengan hal-hal yang baru sesuai dengan tuntutan
zaman. Sebagai Agent of development mahasiswa bertugas untuk melancarkan
pembangunan di segala bidang yang bersifat fisik maupun bersifat non-fisik. Sebagai
Agent of modernization mahasiswa
bertugas sebagai peolopor dalam pembaruan. Dengan sendirinya macam pembaruan
yang bagaimana yang harus dijalankan tidak terlepas dengan lingkungan
masyarakat sekitarnya. Untuk suksesnya pembaruan yang hendak dijalankan,
mahasiswa tidak boleh meninggalkan masyarakat yang akan diadakan pembaruan.
RANGKUMAN
1.
Bila
dibandingkan dengan generasi sebelum dan generasi berikutnya, setiap generasi
memiliki ciri-ciri khas corak atau watak pergerakannya/perjuangannya.
Sehubungan dengan itu, sejak Kebangkitan Nasional di Indonesia pernah tumbuh
dan berkembang 3 generasi, yaitu :
A.
Generasi
20-an
B.
Generasi
45, dan
C.
Generasi
66
D.
2.
Ada
2 generasi, yaitu :
1.
Regenarasi
yang berlangsung alamiah. Artinya regenerasi berjalan lumrah seperti yang
terjadi pada kelompok dunia tumbuhan atau hewan. Proses regenerasi ini berjalan
sebagai biasa-biasa saja, berlangsung secara alami, tidak di ekspos atau di
publikasikan.
2.
Regenerasi
Berencana, artinya proses regenerasi ini sungguh-sungguh direncakan,
dipersiapkan. Pada masyarakat suku-suku primitif, proses regenerasi dibakukan
dalam lembaga adat yang disebut Insiasi. Oleh karena itu system regenerasi ini
lebih tepat disebut Regenerasi Kaderisasi. Regenerasi Kaderisasi suatu suku
atau bangsa diperlukan untuk mempertahankan kelangsungan eksisensi serta
kesinambungan suatu generasi atau bangsa.
3.
Demi
kesinambungan generasi dan kepemimpinan bangsa, pemerintah Singapura telah
menetapkan suatu persyaratan yang ketat dan “berat” untuk memilih calon-calon
kader pemimpin bangsanya. Indonesia telah memiliki KNPI dan AMPI sebagai
wadah-wadah forum komunikasi dna tempat menggembleng, menempa, dan mencetak
kader-kader dan pemimpin bangsa yang tangguh dan merakyat. System ini telah menjadi
milik bangsa-bangsa di dunia.
4.
Generasi
muda Indonesia mulai turut dalam pencaturan aksi-aksi Tritra dan turut berperan
dalam mematangkan situasi lahirnya Suersemar. Namun demikian, setelah era
Tritura Supersemar berlaku sebagian kecil dari mereka cenderung menempatkan
diri sebagai oposisi “tidak resmi”.
5.
Dalam
program pengembangan potensi tenaga usia muda di negeri-negeri barat, antara
lain Amerika Serikat telah memberi kesempatan luas kepada generasi muda untuk
mengembangkan keterampilan dan potensi dirinya.
6.
Bangsa
Indonesia tidak mau ketinggalan dalam program pembinaan operasi tenaga muda,
agar menjadi intelektual yang cakap, tangguh, dan berbudi pekerti luhur di
kemudian hari. Cara yang ditempuh mulai dari generasi muda yang masih duduk di
SLTP/SLTA dipancing dan dirangsang kreativitasnya.
7.
Bidang-bidang
pendidikan yang dapat menopang pembangunan dengan melahirkan tenaga-tenaga
terampil dalam bidangnya masing-masing dapat digolongkan dalam tiga bidang,
yaitu : Pendidikan Formal, Pendidikan
Non-formal, dan Pendidikan Informal.
8.
Dalam
proses pemberian/penerusan nilai-nilai masyarakat kepada orang muda adakalanya
orang tua sendiri mengalami hambatan, karena mereka sendiri mengalaminya.
9.
Dalam
rangka menegakkan kemerdekaan, para pemuda sebagai pelopor, dan berdiri di
garis paling depan dalam melawan penjajah.
10. Dalam perjalanan bangsa dan Negara Indonesia mengalami
bermacam-macam hambatan, gangguan, ancaman, maupun penyelewengan. Puncak
penyelewengan terjadi dalam G 30 S/PKI.
11. Menyadari akan tugasnya sebagai generasi penerus maka
para pemuda/mahasiswa tampil ke depan untuk meluruskan kembali cita-cita
nasional yang telah diselenggarakan oleh pemerintah Order Lama.
12. Setelah tegaknya pemerintah Order Baru para pemuda
berperan serta dalam pembangunan disegala bidang, demi tercapainya masyarakat
adil dan makmur.
BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM,
NEGARA, DAN PEMERINTAH
A.
Hukum
Menurut Utrecht dalam
bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” berisi batasan hukum sebagai himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat.
Menurut JCT. Simorangkir SH.
Dan Woerjono Sastropranoto SH. Hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa,
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.
B.
Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri hukum :
1.
Adanya
perintah atau larangan
2.
Perintah
atau larangan itu harus di patuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan
dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan
memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dengan
demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi
peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan
sanksi.
2.
Sumber-sumber
Hukum
Segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
jika dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum
dapat dari 2 pilihan yaitu : segi formal dan segi material.
A.
Segi
material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya politik, sejarah,
ekonomi, dan lain-lain.
Sedangkan hukum formal
antara lain :
-
Undang-undang
(Statue)
Peraturan negara yang
mempunyai kekuasaan hukum dan dipelihara oleh penguasa Negara.
-
Kebiasaan
(Costum)
Perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat,
sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
-
Keputusan-keputusan
Hakim
Keputusan yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
-
Traktat
(Treaty)
Perjanjian antara 2 orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut.
-
Pendapat
Sarjana Hukum
Pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
3.
Pembagian
Hukum
1.
Menurut
sumbernya hukum dibagi dalam :
A.
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
B.
Hukum
Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
C.
Hukum
Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian.
D.
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum ditetapkan oleh karena keputusan hakim.
2.
Menurut
bentuknya hukum dibagi dalam :
A.
Hukum
tertulis yang di kodifikasikan, ialah hukum tertulis yang dibukukan
B.
Hukum
tak tertulis.
3.
Menurut
tempat berlakunya hukum dibagi dalam :
A.
Hukum
Nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
B.
Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
C.
Hukum
Asing ialah hukum dalam Negara lain.
D.
Hukum
gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4.
Menurut
waktu berlakunya hukum dibagi dalam :
A.
Ius
Constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
B.
Ius
Constituendum : hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating.
C.
Hukum
Asasi (hukum alam) : hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5.
Menurut
cara mempertahankannya dibagi dalam :
A.
Hukum
material : hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan.
B.
Hukum
Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) : hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan.
6.
Menurut
sifatnya hukum di bagi dalam :
A.
Hukum
yang memaksa
B.
Hukum
yang mengatur (pelengkap)
7.
Menurut
wujudnya hukum dibagi dalam :
A.
Hukum
Obyektif : hukum dalam suatu Negara berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu.
B.
Hukum
Subyektif : hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang atau tertentu atau lebih.
8.
Menurut
“isinya’ hukum dibagi dalam :
A.
Hukum
Private (Hukum Sipil)
Hukum yang mengatur hubungan
antara orang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan.
B.
Hukum
Publik (Hukum Negara)
Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat
perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah. Negara mempunyai dua tugas pokok:
1.
Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosiatif.
2.
Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan masyarakat menuju tujuan nasional.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum
dengan perantara pemerintah dan lembaga-lembaganya. Ini menunjukan kepentingan
masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan. Untuk
itu terdapat sistem hukum dalam suatu negara. Hukum yang mengatur kehidupan
masyaraktnya disebut hukum positif atau disebut differentie. Sifat danperaturan
hukum adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang ada di dalamnya. Agar
masyarakat siap dengan hukum positif, masyarakt perlu mempelajari manajemen hukum
dan kultur hukum. Sebab hukum tersiri dari tiga komponen yaitu : Subtansi,
struktur dan kultur.
Bagi masyarakat baik modern ataupun primitif, hukum
selalu berfungsi karena dapat diartikan sebagai hukum tertulis atau tidak
tertulis. Dalam ilmu sosiologi, hukum ada untuk ditaati ataupun di langgar.
Namun ada perilaku selain kedua itu yaitu penyimpangan sosial. Penyimpangan
sosial merupakan perbuatan yang tidak
sesuai dengan kaidah yang ada sebagai tatanan sosial. Tetapi tidak semua
penyimpangan sosial diangkat menjadi hukum, sebab ada batas bagi cantumannya di
dalam hukum itu sendiri.
A.
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat. Tugas utama negara :
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala yang bertentangan.
2.
Mengatur
tujuan masyarakat diarahkan pada tujuan nasional.
Dengan demikian negara mempunyai kekuasaan paling kuat dan teratur.
A.
Sifat-sifat
Negara
Negara memiliki sifat sebagai berikut :
1.
Sifat
memaksa
2.
Sifat
monopoli
3.
Sifat
mencakup
B.
Bentuk
Negara
Disebut bentuk negara apabila hubungan ke dalam dan ke
luar nya merupakan ikatan suatu negara. Sedangkan kenegaraan jika hubungan ke
luar dan ke dalamnya bukan sebagai Negara.
1.
Negara
kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara merdeka
dan berdaulat , di mana kekuasaan pemerintahan berada pada pusat. Ada 2 macam
bentuk Negara Kesatuan, yaitu :
1.
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2.
Negara
Serikat (Negara Ferderasi)
Adalah negara yang terjadi
dari penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri ke dalam ikatan
kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Sedangakan
bentuk negara yang kita kenal dewasa ini adalah :
A.
Negara
Dominion
Bentuk ini khusus untuk
kerajaan Inggris.
B.
Negara
Uni
Adalah gabungan dari 2
negara atau lebih yang di kepalai seorang Kepala Negara.
3.
Negara
Protektorat
Adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan
negara lain.
C.
Unsur-unsur
Negara
Untuk dikatakan sebagai
negara, negara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
Harus
ada wilayahnya
2.
Harus
ada rakyatnya
3.
Harus
ada pemerintahannya
4.
Harus
ada tujuannya
5.
Harus
ada kedaulatannya.
1.
Harus
ada wilayah
Setiap negara mesti
mempunyai suatu wilayah tertentu.wilayah itu terdiri dari wilayah
daratan,wilayah perairan,wilayah udara(wilayah di atas daratan dan lautan). Batas-batas
wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.perjanjian
itu disebut dengan perjanjian antar negara(internasional).apabila perjanjian
dilakukan oleh dua negara disebut bilateral,apabila perjanjian dilakuan oleh
banyak negara disebut multilateral.
2.
Harus
ada rakyatnya
Yang termasuk suatu negara
adalah semua orang yang mendiami wilayah negara.dengan demikian rakyat suatu
negara dapat terdiri dari macam golongan.namun,setiap orang yang ada dalam
wilayah negara tersebut harus patuh kepada hukum dan pemerintahnegara tersebut.
3.
Harus
ada pemerintahan
Sebagai suatu
organisasi,maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskanserta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya ,yang disebut
pemerintah
4.
Harus
ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah
merupakan hal yang jelas,bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang
sangat penting,karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk
mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut.
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya
adalah untuk:
A.
Perluasan
kekuasaan semata
Negara yang mempunyai tujuan
perluasan kekuasaan semata disebut negara kekuasaan.ajaran ini memberikan
anggapan bahwa kekuasaan itu berarti kebenaran.didalam mencapai tujuan ini,maka
negara dan rakyat dipisahkan dengan tegas.rakyat hanya merupakan alat dan menjadi
korban belaka. Tokohnya : Machiavelli dan Shang Yang
B.
Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Tujuan lain dari perluasan
kekuasaan adalah untuk mengatur kemanan dan ketertiban negara.walaupun nanti
dalam prakteknya keadaan negara tidak berbeda dengan negara kekuasaan.hal ini
karena semua lapangan kehidupan diawali,dijaga dan dicampuri oleh alat-alat
kekuasaan negara.sehingga negara dengan tujuan ini disebut negara kepolisian.
C.
Penyelenggaraan
ketertiban umum
Negara mempunyai tujuan
ketertiban umum dengan bedasarkan dan berpedoman pada hukum.dalam hal ini
pemerintah menjaga jangan sampai ketertiban itu terganggu agar segala
sesuatunya berjalan sesuai hukum yang ditetapkan.oleh karena itu negara ini
disebut negara hukum.
D.
Penyelenggaraan
Kesejahteraan Umum
Tujuan negara hukum adalah
untuk kesejahteraan umum,tetapi yang bertujuan menyelenggarakan keseahteraan
umum yang disebut negara kesejahteraan(Welfare State)ini ternyata lebih tegas
merumuskan hukum.dalam negara kesejahteraan,megara hanya sebagai alat untuk
mencapai tujuan bersama.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara,namun yang
menjadi tujuan dari pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yang bunyinya"Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan....”
1.
Melindungi
Segenap bangda Indonesia
Berarti Negara Indonesia
tidak mengadakan pembedaan terhadap suku,ras,dan golongan dalam membawa rakyat
kea rah tujuan yang ddicita-citakan
2.
Memajukan
Kesejahteraan Umum
Berarti Negara Indonesia
mengkhendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan.
3.
Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa
Berarti kemajuan dewasa ini
menyadarkan usaha pemerintah untuk lebih mempeergiat usaha dalam lapangan
pendidikan.
4.
Ikut
Melaksanakan ketertiban dunia
Berarti sejak saat Indonesia mencapai
kemerdekaannya,maka tidak henti-hentinya pemerintah dan bangsa Indonesia
membantu perjuangan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu
Negara,karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi Negara dan
oganisai perkumpulan lainnya.kedaulatan ini berarti kekuasaan tertinggi.oleh
karena itu Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya menaati
dan melaksanakan peraturan-peraturan yang ada.
A.
Sifat-sifat
Kedaulatan
1.
Permanen
Walau badan yang memegang
kedaulatan berganti,kedaulatan negaranya masih tetap ada.
2.
Absolut
Di dalam negara ini tidak
ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan Negara.
3.
Tidak
Terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan
pemerintah memang dapat dibagi-bagi,tetapi kekuasaan tertinggi dari negara
tidak dapat dibagi-bagi
4.
Tidak
Terbatas
Berarti kekuasaan suatu
negara itu meliputi setiap orang yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
B.
Sumber
Kedaulatan
1.
Terori
Kedaulatan Tuhan
Menurut teotri ini segala
sesuatu yang ada didunia ini berasal dari tuhan,maka terbentuknya negara pun
atas kehendak tuhan.oleh karena itu pemerintah wajib menggunakan kedaulatan
tersebut seesuai kehendak tuhan
2.
Teori
Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bawa
negara terbentuk karena sekelompok manuasia yang semula hidup sendiri-sendiri
dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan
menyelengarakan ketertiban dalam masyarakat
3.
Teori
Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa
negara terjadi karena kodrat alam demikian pula kekuasaan yang ada.
4.
Teori
Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan
kebalikan teori kedaulatan negara,teori ini menganggap bahwa kedudukan dan
martabat huukum lebih tinggi dari Negara.
Sampai sekarang tidak ada kesepakatan diantara para
ahli sendiri tentang apa arti sebenarnya daripada hukum.hal ini dapat
dimengerti,bila disadari betapa luasnya lingkup hukum,yang meliputi semua
bidang kehidupan masyarakat.Purnadi Purbacaraka dan Soerjini Soekanto mencoba
menjelaskan berbagai pengertian yang diberikan oleh masyarakat terhadap
hukum,dengan hasil berikut ini:
1.
Hukum
sebagai ilmu pengetahuan,yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas
dasar kekuatan pemikiran.
2.
Hukum
sebagai disiplin,yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala
yang dihadapi.
3.
Hukum
sebagai kaidah,yakni pedoman atau patokan sikap dan perilaku yang pantas atau
diharapkan
4.
Hukum
sebagai tata hukum,yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang
berlaku padasuatu waktu dan tempat-tempat tertentu serta berbentuk tertulis
5.
Hukum
sebagai petugas,yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan
erat dengan penegakan hukum
6.
Hukum
sebagai keputusan penguasa,yakni hasil proses diskresi
7.
Hukum
sebagai proses pemerintah,yakni proses sehubungan timbal balik antara
unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan
8.
Hukum
sebagai sikap dan tindakan ajeg atau perikelakuan yang teratur,yakni
perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama
9.
Hukum
sebagai jalinan nilai-nilai,yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak
tentang apa yang dianggap baik dan buruk
Arti hukum adalah untuk mencegah terjadinya
kesimpangan-kesimpangan di dalam melakukan studi terhadap hukum,maupun dalam
penerapannya.lagipula arti hukum pada satu kurun waktu tertentu tidak akan
lepas dari pemikiran-pemikiran lain yang hidup pada zaman tersebut.sedangkan
pandangan terhadap hukum dan negara berkaitan erat dengan pemikiran tentang
semua gejala yang ada,yaitu filsafat tertentu.
Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara
dan hukum pada garis dapat disederhanakan dalam tiga pendapat.
A.
Bahwa
negara lebih tinggi daripada hukum,ini merupakan pandangan yang bersumber pada
teori absolutisme Negara
B.
Negara,sebenarnya
adalah identik dengan hukum,ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme
antara negara dan hukum
C.
Negaa
harus tunduk pada hukum,pendapat ini dikemukakan oleh penganut teorri
kedaulatan hukum
Salah seorang berpendapat bahwa negara mempunyai
kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum adalah Puchta, murid seorang pemikir
yang terkenal di bidang hukum yang beernama Friedrick Savigny.Savigny
berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan bangsa,menjadi kuat bersama
dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati ketika suatu bangsa kehilangan
kebangsaan.Puchta berpendapat bahwa hukum timbul dari juwa bangsa secara
langsug dalam pelaksanaannya,secara tidak langsung hukum timbul dari juwa
bangsa melalui undang-undang dan melalui ilmu pengetahuan hukum.keyakinan hukum
yang hidup di dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak hukum
masyarakat yang terorganisasi dalam
negara.bahkan adat-istiadat bangsa maupun hasil pemikiran ahli-ahli hukum yang
hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan oleeh negara.teori inilah yang
sebenarnya berakar dari teori absolutisme negara dan positivisme
yuridis.pandangan Puchta ini senada dengan pendapat Theodor Geigerr,yang
menelaah hukum melalui teori-teori sosiologi.Geiger berpendapat bahwa
satu-satunya hukum yang berlaku adalah hukum yang berasal dari Negara Hans
Kelsen,yang mencoba untuk menyusun teori murni tentang hukum,menolakpandangan
dualisme terhadap negara hukum.menirit pendapatnya hukum dan negara adalah
identik,karena negara tiadak lain daripada sistem sikao tindak manusia dan
ketaatan dari pelmaksanaan sosial.ketaatan pemaksa ini tidak ada bedanya dengan
tata hukum,karena dalam masyarakat hanya ada satu,dan bukan dua ketaatan
pemaksa yang sah pada satu waktu.teori keedaulatan hukuumlah yang menjadi prinsip
negara hukum.negara hukum dalam arti sempit yakni negara liberal ditandai
dengan dua ciri:
1.
Adanya
perlindungan hukum terhadap hak-hak asai manusia
2.
Pemisahan
kekuasaan antara kekuasaan eksekutif,legislatif dan yudikatif
Negara hukum dalam arti formal,lebih luas daripada
negara liberal,mengandung empat unsur sebagai berikut:
1.
Perlindungan
terhadap HAM
2.
Pemisahan
kekuasaan
3.
Setiap
tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang
4.
Adanya
peradilan administrasi yang berdiri sendiri
A.V Dicey juga mengembangkan teori kedaulatan hukum di
inggris yang sedikit berbeda dengan prinsip negara hukum yang berkembang di
eropa kontinental.menurut sistem Anglo Saxon,dikenal dengan the rule of law
yang meiliki tiga unsur:
1.
Supremasi
dari hukum,artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam negara hukum.
2.
Persamaan
kedudukan di depan hukum bagi setiap orang.
3.
Konstitusi
bukan merupakan satu-satunya sumber bagi hak-hak asasi manusia.jika hak-hak
asasi manusia dirumuskan dalam konstitusi,hal ini hanya sebagai penegasan
bahkan hak asasi tersebut harus dilindungi
C.
Pemerintah
Pemerintah merupakan salah
satu unsur penting daripada negara.tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang
mengatur.karena pemerintah merupakan roda negara,maka tidak akan mungkin ada
suatu negara tanpa pemerintah.dalam pengertian umum sering dicampurkan
pengertian pemerintah dan pemerintah,seakan-akan keduanya adalah sama padahal
berbeda
Untuk membedakan kedua
istilah tersebut,maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan
dalam arti sempit.
1.
Pemerintah
dalam arti luas:
A.
Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir,bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara,mengenai penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan
Negara.
B.
Segala
tugas,kewenangan,kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu demi tercapai tujuan Negara.
2.
Pemerintahan
dalam arti sempit:
A.
Kalau
kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara
di bidang eksekutif.
B.
Kalau
kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan
sempit tersebut maka :
§
Pemerintahan
dalam arti luas: Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya
(aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/ kekuasaan
Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
§
Pemerintahan
dalam arti sempit: Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. DI dalam penjelasan UUD 1945
disebutkan dengan tegas bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang
tertinggi dibawah Majelis (MPR adalah pemegang kedudukan tertinggi). Untuk itu
Presiden menunjuk para Menteri untuk membantunya. Presiden dan para Menteri
inilah Pemerintahan dalam arti sempit. Walaupun demikian, teori Montesquieu
mengenai pemerintahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya dianut oleh Indonesia.
Karena teori ini mengajarkan bahwa masing-masing bidang kekuasaan ini berdiri
sendiri-sendiri dan tidak mencampuri urusan bidang lainnya.
B.
WARGANEGARA
DAN NEGARA
Unsur
penting suatu Negara yag lainnya adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu
hanya ada dalam angan-angan. Dalam hal ini rakyat diartikan sebagai kumpulan
manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah tertentu, menurut Kansil,
orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi:
1.
Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan yang bersangkutan, diperkanankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah Negara itu.
§
Penduduk
ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:
1.
Penduduk
Warga Negara atau WargaNegara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri.
2.
Penduduk
bukan Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
2.
Bukan
Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
1.
Asas
Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu:
A.
Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2 yaitu:
-
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia
dilahirkan.
-
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewaganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan dari Negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara
bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu.
Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bipartride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua
asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel
ini kita bedakan dalam:
1.
Hak
opsi, yaitu hak untuk memilih kewaganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).
2.
Hak
repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
2.
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain. Di
Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal
26 UUD 1945, yaitu:
A.
Yang
menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
B.
Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
3.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat
pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketetuan
tentang hak-hak warga Negara, misalnya, pendidikan, pertahanan, dan
kesejahteraan social. Pembedaan penduduk suatu Negara menjadi warga Negara dan
orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan
kewajiban”nya saja.
Walaupun hak dan kewajiban
warga Negara di dalam UUD 1945 hanya merumuskan dalam beberapa pasal saja,
namun semuanya yang telah disebut di atas hal-hal yang pokok. Ini sesuai dengan
sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal yang pokok saja. Karena UUD 1945
hanya mengatur hal0hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada
undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban
tersebut di atas harus dilaksanakan.
Sebagai contoh pasal 28
mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
dengan tulisan atau lisan. Dalam UUD sendiri telah disebutkan bahwa hal
tersebut harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Sebagai pelaksanaan ha
katas kebebasan berserikat, pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat telah menyusun Undang-Undang nomor 3 tahun 1975. Kebebasan berserikat
tersebut terutama adalah kebebasan untuk mendirikan partai politik. Pengakuan
terhadap partai tersebut oleh pemerintah tidak boleh sama sekali dikaitkan
dengan program partai tersebut apakah mendukung program pemerintah atau tidak.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan
bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Ayat 2 pasal
ini menghendaki bahwa warga Negara berhak atas kehidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan
bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan
kepercayaannya. “Penduduk” yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang
berdomisili di wilayah Indonesia, baik ia warga Negara ataupun orang asing.
Begitu pula pasal 31, 32,
33, dan 34 menjamin hak-hak terhadap pengajaran, perlindungan kurtural, ekonomi
dan kesejahteraan social.
Jadi meskipun ketentuan yang
terdapat dalam UUD 1945 tidak terlalu banyak, tetapi karena hal-hal tersebut
meliputi pokok-pokok saja yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut
dengan undang-undang, maka pengaturan tersebut sudah cukup memadai.
C.
Individu,
Tindakan Politik dan Sistem Politik
A.
Arti
system
Berbicara soal sistem, maka
di dalamnya terlihat adanya bagian-bagian yang tersusun secara teratur dan
merupakan satu kesatuan yang utuh. Meriam Budiardjo lewat “Dasar-dasar Ilmu
Politik” menyatakan, di dalam sistem terdiri dari unsur-unsur yang lain dan
saling mengadakan interaksi.Dengan pengertian ini dapat dicontohkan, sistem
tubuh manusia, di mana di dalam tubuh manusia terdapat berbagai sel yang dapat
dikatakan sebagai unsur atau bagian dari tubuh manusia sebagai satu sistem.
Dengan pengertian di muka
dan beberapa contohnya, memberikan kejelasan bahwa sesuatu dikatakan sebagai
sistem apabila:
1.
Sesuatu
itu merupakan satu kesatuan yang bulat/ utuh.
2.
Di
dalam kebulatan itu terkandung adanya unsur-unsur atau bagian-bagian yang
tersusun secara teratur dan tidak mengandung kontradiksi.
3.
Unsur-unsur
atau bagian-bagian yang tersusun dalam kebulatan itu saling bekerja sama antara
yang satu dengan yang lain secara harmonis, dan
4.
Kerjasama
antara bagian atau unsur dalam kebulatan itu tertuju pada satu tujuan.
B.
Pengertian
SIsitem Politik
Untuk memperoleh kejelasan
mengenai pengertian sistem politik, tidak bisa lepas dari sistem yang ada dalam
kehidupan masyarakat. Sistem politik kalau dikaji secara mendalam hanya
merupakan salah satu sub sistem dari sistem kemasyarakatan yang mencakup antara
lain sub sistem ekonomi; sub sistem hukum; sub sistem spiritual; sub sistem
politik dan sebagainya.
Konsep sistem politik dalam
kaitannya dengan situasi yang nyata seperti negara, berusaha melihat dan
mempelajari mengenai gejala-gejala atau kejadian-kejadian yang bersifat politik
dalam konteks tingkah laku didalam masyarakat. Dengan ini yang dimaksud sistem
politik adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ihwal kenegaraan dalam
satu kebulatan yang utuh.
Hal ihwal kenegaraan dilihat
dari kaca mata politik didalamnya terdapat bagian-bagian/unsur-unsur yang
saling mempengaruhi dan saling ketergantungan.
Bagian-bagian itu berupa :
Lembaga-lembaga negara.
Lembaga-lembaga negara ini
selalu berinteraksi satu sama lain dalam rangka :
1.
Menetapkan
tujuan nasional,
2.
Menetapkan
skala prioritas tujuan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional,
3.
Menetapkan
kebijaksanaan sebagai landasan pelaksanaan skala prioritas tujuan yang telah
ditetapkan, dan
4.
Melaksanakan
skala prioritas tujuan yang telah diambil atas dasar kebijakan-kebijakan yang
telah ditetapkan.
Sistem politik pada dasarnya
mencakup :
1.
Kehidupan
lembaga-lembaga negara (Suprastruktur politik) baik kehidupan di masing-masing
lembaga maupun hubungan antara lembaga negara yang ada
2.
Pola
kehidupan dan tata hubungan antara lembaga sosio-politik yang nyata dalam
kehidupan pemerintah negara (infra struktur politik atau non legal bodies).
Kehidupan ini menurut Goodman meliputi :
1.
Partai
politik/Organisasi politik
2.
Kelompok
kepentingan
3.
Kelompok
penekan
4.
Media
komunikasi politik
5.
Figur
politik.
Antara kehidupan
lembaga-lembaga negara (supra struktur politik) dan kehidupan warga negara yang
terdiri dari berbagai kelompok pada akikatnya terdapat hubungan timbal balik
dan saling ketergantungan. Untuk itu dalam hubungan timbal balik dan saling
ketergantungan ini dapat dilhat pada fungsi infra struktur politik dan supra
struktur politik seperti berikut ini :
A.
Megajukan
Kepentingan
Pengajuan kepentingan ini
utamanya menjadi tugas atau dilakukan kelompok-kelompok kepentingan. Salah satu
contoh dalam kehidupan negara Indonesia, HKTI sebagai wadah kaum tani dalam
membawakan aspirasi seluruh anggotanya didalam kehidupan berbangsa dan
bernegara selalu berusaha untuk menyerap, megajukan dan memperjuangkan nasib
para petani.
B.
Pemaduan
Kepentingan
Pemaduan kepentingan ini
utamanya menjadi tugas organisasi politik atau partai politik. Untuk itu
ketelitian, kejelian setiap organisasi politik beserta para tokoh-tokohnya
dalam melihat, menyerap, memadukan dan merumuskan setiap aspirasi dan
kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat sangat menentukan bobot
progam masing-masing organisasi politik dalam rangka mempertahankan
pemerintahan negara, sangat ditentukan oleh program, masing-masing organisasi
politik tersebut. Dengan penawaran ini diharapkan masyarakat melakukan
penilaian terhadap program masing-masing organisasi politik peserta pemilu,
sehingga kampanye bukan merupakan arena adu kekuatan, melainkan merupakan
penjabaran program dari masing-masing organisasi politik dalam rangka menarik
dukungan dari masyarakat.
C.
Pemasyarakatan
dan Komunikasi Politik
Pemasyarakatan dan Komunikasi Politik ini berlangsung
melalui setiap komponen sistem politik. Sedang supra struktur politik menghasilkan
berbagai ketentuan dan kebijakan-kebijakan yang mengikat seluruh sistam politik
dan sekaligus juga sebagai umpan balik kepada infra struktur politik beserta
lingkungannya.
RANGKUMAN
1.
Negara
adalah organisasi tertinggi yang terbentuk atas dasar kehendak bersama dari
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan untuk suatu
tujuan bersama. Syarat yang harus ada bagi terbentuknya negara adalah, harus
ada wilayah tertentu, rakyat yang mendiami wilayah tersebut dan pemerintahan
yang berdaulat. Syarat pelengkap adalah pengakuan dari negara-negara lain. Teori-teori
yang mencoba untuk memberikan dasar atau pembenaran atas kekuasaan yang
dimiliki oleh negara tersebut, yaitu :
A.
Teori
klasik, meliputi teori mitologis dan teori teokratis.
B.
Teori
perjanjian, yang berasal dari Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau.
C.
Teori
kekuasaan, yang berasal dari pendapat Leon Duguit dan Krabbe.
2.
Hukum
dapat diberi berbagai arti, tergantung dari siapa atau warga masyarakat mana
yang mengartikannya. Dalam menilai hubungan antara hukum dan negara dalam
masyarakat ada 3 (tiga) pendapat, yaitu :
A.
Negara
lebih tinggi kependudukannya daripada hukum (teori absolutisme negara).
B.
Negara
identik dengan hukum.
C.
Negara
harus tunduk kepada hukum (teori kedaulatan hukum).
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 2 (dua)
asas, yaitu asas tempat kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius
sanguinis). Di Indonesia masalah kewarganegaraan ini diatur pada pasal 26
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No.62 Tahun 1958 tentang
kewarganegaraan RI dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
3.
Kemerdekaan
kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 mengikat pemerintah negara, lembaga masyarakat, warga
negara Indonesia, penduduk yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
4.
UUD
1945 dalam tingkatan norma yang berlaku, merupakan hukum yang menempati
kedudukan tertinggi. Suatu negara apabila memenuhi syarat-syarat : mempunyai
wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Demikian pula Indonesia sebagai
negara telah memenuhi tiga syarat tersebut.
5.
Yang
dimaksud warga negara Indonesia seperti apa yang telah ditetapkan UUD 1945
pasal 26 ayat 1 dan ayat 2.
6.
Hubungan
antara negara dengan warga negara ini dapat kita temukan di dalam pasal 26 s/d
pasal 33 UUD 1945. Dalam rangka mencapai tujuan negara, maka negara antara lain
bertugas mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Suryo ~ Copyright ©. Diberdayakan oleh Blogger.