Archive for Juni 2016
1. Keadilan
Presiden Jokowi Umumkan Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa
Presiden Joko Widodo, akhirnya mengumumkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam Perppu tersebut, pelaku tindak pidana kejahatan seksual (pemerkosaan) terhadap anak, akan mendapatkan tambahan hukuman sepertiga pidana, dipidana seumur hidup, atau pidana kurungan paling singkat sepuluh tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain itu, tambahan hukuman lainnya adalah pengumuman identitas pelaku dan kebiri dengan menggunakan kimia.
“Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, sebagaimana dilansir voa-islam, Rabu (25/5/2016).
Presiden Jokowi berharap dengan disahkannya Perppu tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.
“Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak,” kata dia.
- Analisa
Dalam artikel keadilan ini, saya membahas tentang keadilan vindikatif, yaitu keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan.
Dikarenakan Indonesia sekarang sedang Darurat akan kekerasan seksual, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan perubahan PERPPU. Dalam perubahan PERPPU tersebut terdapat adanya peningkatan hukuman untuk pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak, dengan mendapatkan tambahan hukuman sepertiga pidana, dipidana seumur hidup, atau pidana kurungan paling singkat sepuluh tahun dan paling lama dua puluh tahun, pengumuman identitas pelaku dan kebiri dengan menggunakan kimia. hal tersebut mungkin bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak.
- Pendapat
Menurut saya, perubahan PERPPU sangat penting untuk menegakkan keadilan di Indonesia, karena hukuman di Indonesia terkadang tidak setimpal dengan perbuatannya, hal ini saya ambil dari kasus pemerkosaan yuyun yang ramai diberitakan, dan sempat menjadi bahan pembahasan tentang keadilan di Indonesia oleh Netizen.
- Solusi
- Melakukan perubahan untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan,
- Jangan Memberikan peluang sekecil apapun untuk berbuat kejahatan,
- Keadilah hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
Sumber
2. Kepercayaan
Kepercayaan Masyarakat Terhadap Baznas Rendah
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang, Habibi Asyafah mengaku, kepercayaan masyarakat terhadap Baznas masih rendah.
"Kepercayaan kepada Baznas masih kurang. Alasannya kenapa, saya juga tidak tahu," kata Habibi, saat ditemui di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Kamis (9/6/2016).
Habibi menjelaskan, Baznas merupakan lembaga yang berfungsi menyalurkan Zakat dari masyarakat yang menyerahkannya melalui Baznas untuk nantinya diserahkan kembali ke masyarakat yang memang berhak menerima zakat tersebut.
”Zakat kita berikan kepada pasukan kuning, panti, tokoh masyarakat dan masyarakat yang sudah mendaftar sebagai penerima zakat," ujarnya.
Kata dia, penerimaan zakat pada tahun mencapai Rp20 Miliar. Namun, pihaknya tidak menargetkan berapa zakat yang harus terkumpul untuk kemudian dibagikan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima.
"Tidak ada target, berapapun kita kumpulkan untuk kembali dibagikan. Penyerahan zakat kepada penerima juga tidak asal, kita kroscek apakah memang orang itu berhak atau tidak menerima," jelasnya.
- Analisa
Menurut Habibi Asyafah, pihak dari Baznas tidak mengetahui alasan kenapa kepercayaan masyarakat terhadap Baznas berkurang. Seharusnya pihak masyarakat harus memberi alasan yang jelas agar pihak Baznas bisa meningkatkan kepercayaan dan mengoptimalkan pekerjaannya.
- Pendapat
Menurut saya, seharusnya diadakan pertemuan antara pihak Baznas dan pihak dari masyarakat untuk mengutarakan pendapat ataupun alasan kenapa hal itu bisa terjadi. Jadi, tidak ada kesalahpahaman antar kedua pihak.
- Solusi
- Jangan menjanjikan sesuatu yang tidak dapat Anda berikan
- Saat ada masalah tidak membuat banyak alasan
Sumber
Suryo ~ Copyright ©. Diberdayakan oleh Blogger.