Archive for Desember 2015

(Rangkuman) ILMU SOSIAL DASAR

12/15/2015
Posted by nihon techno
Tag :

BAB III
Individu, Keluarga, dan Masyarakat
1.      Pertumbuhan Individu
A.     Pengertian Individu
“Individu” berasal dari kata latin, ”individuum” artinya “yang tak terbagi”.  Jadi, merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Individu menekankan penyelidikan kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa. Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai “manusia perseorangan” atau sering disebut “orang-seorang.

Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas didalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Tiga aspek yang melakat dalam individu, yaitu:
1.      Aspek organik jasmaniah,
2.      Aspek psikis rohaniah, dan
3.      Aspek sosial kebersamaan
Tiga aspek tersebut saling mempengaruhi, kegoncangan pada satu aspek akan membawa akibat pada aspek yang lainnya. Proses yang meningkatkan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada dirinya sendiri, disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri. Individu dalam bertingkah laku menurut pola pribadinya ada tiga kemungkinan : menyimpang dari norma kolektif, kehilangan individualitasnya atau takluk terhadap kolektif, dan mempengaruhi masyarakat seperti adanya tokoh pahlawan atau pengacau.
B.     Pengertian Pertumbuhan
Pertumbuhan adalah suatu perubahan yang menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa. Hal ini disebut dengan istilah proses. Beberapa pendapat mengenai pengertian dari pertumbuhan dari berbagai aliran yakni asosiasi, aliran psikologi Gestalt dan aliran sosiologi. Menurut para ahli yang menganut aliran asosiasi berpendapat, bahwa pertumbuhan pada dasarnya adalah proses asosiasi. Pada proses asosiasi yang primer adalah bagian-bagian. Dapat diartikan suatu pengertian tentang proses asosiasi yaitu terjadinya perubahan pada seseorang secara tahap demi tahap karena pengaruh baik dari pengalaman atau empiri luar melalui pancaindra yang menimbulkan sensations maupun pengalaman dalam mengenai keadaan batin sendiri yang menimbulkan reflexions.

Kedua macam kesan (sensations dan reflexions) merupakan pengertian yang sederhana yang kemudian dengan proses asosiasi membentuk pengertian yang lebih kompleks. Lain halnya dengan pendapat dari aliran psikologi Gestalt tentang pertumbuhan. Menurut para ahli dan aliran ini bahwa pertumbuhan adalah proses diferensiasi. Dalam proses diferensiasi yang pokok adalah keseluruhan,  sedang bagian-bagian hanya mempunyai arti sebagai bagian dari keseluruhan dalam hubungan fungsional dengan bagian-bagian yang lain. Jadi intinya adalah keseluruhan yang lebih dahulu ada, baru kemudian menyusul bagian-bagiannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan menurut aliran psikologi Gestalt adalah proses perubahan secara perlahan-lahan pada manusia dalam mengenal suatu yang semula mengenal sesuatu secara keseluruhan kemudian mengenal bagian-bagian dari lingkungan yang ada.
Kemudian kita mengenal aliran sosiologi dimana ahli dari pengikut aliran ini menganggap bahwa pertumbuhan itu adalah proses sosialisasi yaitu proses perubahan dari sifat mula-mula yang asosial kemudian tahap demi tahap disosialisasikan.
·        Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
Faktor-faktor ini dibagi menjadi 3 golongan:
A.     Pendirian Nativistik
Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat, bahwa pertumbuhan individu itu semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir, sepert kemiripan orang tua dan anak.

B.     Pendirian Emperistik dan Environmentalistik
Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat, bahwa pertumbuhan individu semata-mata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperan  sama sekali. Jadi penidiran ini menolak dasar dalam pertumbuhan individu dan lebih menekankan pada lingkungan dan konsekuesinya hanya lingkunganlah yang banyak dibicarakan. Pendirian ini biasa disebut pendirian yang environmentalistik.

C.     Pendirian konvergensi dan interaksionisme
Konsepsi konvergensi ialah konsepsi interaksionisme yang berpandangan dinamis yang menyatakan bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.

·        Tahap pertumbuhan individu berdasarkan psikologi
Pertumbuhan individu memiliki beberapa fase (mulai dari lahir hingga dewasa) :
1.      Masa vital (0 – 2 tahun)
Pada masa ini,  individu menggunakan fungsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagi hal dalam dunianya.

2.      Masa estetik (2 – 7 tahun)
Pada masa pertumbuhan ini, pertumbuhan anak yang terutama adalah fungsi pancaindera. Dalam masa ini munculnya gejala kenakalan, memiliki kehendak yng tidak dapat ditahan, dan melanggar apa yang dilarang atau tidak mengerjakan yang seharusnya dilakukan. Hal ini demikian bukan karena dia keras kepala, melainkan hanya ingin mengalami dan menyaksikan akibatnya.

3.      Masa intelektual (Masa keserasian bersekolah) (7 – 13 atau 14 tahun)
Setelah anak melewati masa kegoncangan yang pertama (masa estetik), maka proses sosialisasinya telah berlangsung dengan lebih efektif, sehingga menjadi matang untuk dididik daripada masa-masa sebelum dan sesudahnya.
Sifat khas pada anak-anak dimasa ini antara lain:
ü  Adanya korelasi positif yang tinggi antara keadaan jasmani dengan prestasi sekolah.
ü  Sikap tunduk kepada peraturan-peraturan, permainan yang tradisional.
ü  Adanya kecenderungan memuji diri sendiri.
ü  Kalau tidak dapat menyelesaikan sesuatu soal maka soal itu dianggap tidak penting.
ü  Senang membanding-bandingkan dirinya dengan anak lain, bila hal itu menguntungkan, dalam hubungan ini ada kecenderungan meremehkan anak lain.
ü  Adanya minat kepada kehidupan praktis sehari-hari yang konkrit.
ü  Amat realistik, ingin tahu, ingin belajar.
ü  Gemar membentuk kelompok sebaya, biasanya untuk dapat bermain bersama. Dalam permainan anak tidak lagi terkait akan peraturan tersebut, mereka akan membuat peraturan sendiri.
Masa keserasian bersekolah (Masa intelektual) diakhiri dengan suatu masa pueral. Sifat khas pada masa pueral antara lain :
ü  Ditujukan  untuk berkuasa (menimbulkan tingkah laku dari perbuatan yang ditujukan untuk berkuasa)
ü  Tingkah laku ekstrovers yaitu perbuatan yang berorientasi ke luar dirinya (ingin menyaksikan keadaan-keadaan diluar dirinya



2.      Masa Remaja
Masa remaja merupakan masa yang banyak menarik perhatian masyarakat karena mempunyai sifat-sifat yang khas dan menentukan dalam kehidupan individu dalam masyarakatnya. Manusia dewasa harus hidup dalam alam kultur dan harus dapat dirinya dalam nilai-nilai kultur itu . Untuk itulah maka ia harus mengarahkan dirinya agar dapat menemukan jati dirinya sendiri. Pada dasarnya ini masih dirinci kedalam beberapa masa, yaitu :
1.      Masa Pra Remaja
Penggunaan istilah pra remaja ini hanya untuk menunjukan satu masa yang mengikuti masa pueral yang berlangsung secara singkat. Masa ini ditandai oleh sifat-sifat negative sehingga disebut juga masa negatif. Dalam masa ini ada beberapa gejala yang di anggap sebagai gejala negatif misalnya tidak tenang, kurang suka bekerja, kurang suka bergerak, cepat lelah, kebutuhan untuk tidur besar, hati sering murung, pesimistik dan non sosial. Secara ringkasnya sifat negatif meliputi sifat negatif dalam prestasi, baik prestasi jasmani maupun prestasi mental.

Terjadinya gejala-gejala negative itu pada umumnya berpangka pada biologis yaitu mulai bekerjanya kelenjar kelenjar kelamin, yang dapat membawa perubahan-perubahan cepat dalam diri si remaja yang sering kali perubahan-perubahan yang cepat ini belum mereka pahami sehihingga menimbulkan rasa ragu-ragu, kurang pasti dan bersifat malu.

2.      Masa Remaja
Sebagai gejala pada masa ini adalah merindu puja. Dalam fase ini ( masa negatif ) untuk pertama kalinya remaja sadar akan kesepian yang tidak pernah dialaminya pada masa-masa sebelumnya. Sebagai reaksi pertama-tama terhadap ganguan disekitarnya yang di rasanya tiba-tiba menelantarkan dan mememusuhinya.. disinilah mulai timbul diri remaja itu dorongan untuk mencari pedoman hidup yaitu mencari sesuatu yang dapat dipandang bernilai, pantas dijunjung tinggi, dan dupuja-puja.

Proses terbentuknya pendirian hidup atau cia-cita hidup itu dapat dipandang sebagai penemuan nilai-nilai hidup didalam eksplorasi si remaja. Jadi proses penemuan nilai-nilai hidup tersebut melewati tiga langkah, yaitu:
1.      Karena tiadanya pedemonhingga mereka merindukan sesuatu yang dapat dianggap bernilai, pantas hidupnya. Pada taraf ini sesuatu yang dipuja itu belum mempunyai bentuk tertentu, sehingga seringkali mereka hanya tahu bahwa mereka itu menginginkan sesuatu, tetapi tidak tahu apa yang diinginkan itu.
2.      Obyek pemujaan itu telah menjadi lebih jelas yaitu pribadi-pribadi yang dipandangnya mendukung nilai-nilai tertentu. Dalam pemujaan terhadap orang-orang tetentu ini umumnya terdapat perbedaan antara anak laki-laki dan  anak perempuaan. Anak laki-laki sering Nampak aktif meniru sedangkan perempuan kebanyakan pasif, mengagumidan memuja dalam khayal.
3.      Pra remaja dapat menghargai nilai nilai lepas dari pendukungnya, nilai dapat ditangkap dan dipahami sebagai sesuatu yang abstrak. Oleh karena itu pra remaja dapat menentukan pilihan atau pemikiran hidupnya.  Penentuan pilihan dan pemikiran hidup mengalami jatuh bangun, tidak dapat satu kali. Karena mereka ini harus menguji nilai-nilai yang dipilihnya dalam kehidupan praktis masyarakat. Setelah mereka dapat menemukan pendirian hidup dan telah terpenuhi tugas-tugas pertumbuhan masa remaja maka berarti mereka telah mencapai masa remaja ahkir dan mulailah individu ini memasuki masa dewasa awal.

3.      Masa Usia Mahasiswa
Masa umur mahasiswa dapat digolongkan pemuda-pemuda yang berusia sekitar 18 tahun sampai 30 tahun. Pada usia mahasiswa banyak peristiwa-peristiwa yang perlu diperhatikan, yaitu : bila dilihat dari segi pertumbuhan, tugas perkembangan pada usia mahasiswa ini adalah pemantapan pendirian hidup, yaitu pengujian lebih lanjut pendirian hidup serta penyiapan diri dengan keterampilan dan kemapuan-kemapuan yang digunakan untuk merealisasikan pendirian hidup yang dipilihnya. Mahasiswa akan mengalami perubahan secara perlahan demi sikap hidup yang idealistic ke sikap hidup yang realistic. Dengan uraian-uraian ini diharapkan adanya suatu pemahaman mengenai manusia sebagai individu. “manusia merupakan manusia individual tidak hanya dalam arti mahluk keseluruhan jiwa raga, melainkan juga dalam arti dalam tiap-tiap itu mererupakan pribadi yang khas, menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapannya sendiri.”


FUNGSI-FUNGSI KELUARGA
Keluarga adalah unit satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahawa sebenarnya keluarga mempunyai fungsi yang tidak hanya terbatas selaku penerus keturunan saja. Perkembangan intelektual akan kesadaran lingkungan seorang individu seringkali dilepaskan bahkan dipisahkan dengan masalah keluarga. Hal-hal semacam inilah yang sering menimbulkan masalah-masalah sosial karena kehilangan pijakan.
Individu-individu tersebut adalah keluarganya yang memelihara pandangan dan cara menghadapi masalah-masalahnya, membinanya dengan cara meramalkan, hari esoknya, mempersiapkan pendidikan, keterampilan budi pekertinya. Keluarga sebagai kelompok pertama yang dikenal sebagai individu sangat berpengaruh secara langsung terhadap perkembangan individu sebelum maupun sesudah terjun langsung secara individual di masyarakat. Tiga Pengertian fungsi keluarga, dalam kehidun keluarga sering kita jumpai adanya pekernya yang harus dilakukan. Fungsi keluarga adalah salah satu pekerjaan atau tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga.
1.   Macam-macam fungsi keluarga
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oeleh keluarga itu dapat digolongkan/dirinci kedalam beberapa fungsi, yaitu :
A.     Fungsi biologis
B.     Fungsi pemeliharaan
C.     Fungsi ekonomi
D.     Fungsi keagamaan
E.      Fungsi sosial
A.     Fungsi biologis
Fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya. Karena dengan perkawinan akan terjadinya kelangsungan keturunan. Dengan persiapan yang cukup matang ini dapat mewujudkan suatu bentuk kehidupan rumah tangga yang baik dan harmonis. Kebaikan rumah tangga ini dapat membawa pengaruh yang baik pula bagi kehidupan bermasyarakat.

B.     Fungsi pemeliharaan
Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindungi dari gangguan-gangguan sebagai berikut:
1.      Gangguan udara dengan berusaha menyediakan rumah
2.      Gangguan penyakit dengan berusaha menyediakan obat-obatan
3.      Gangguan bahaya dengan berusaha menyediakan senjata pagar tembok dana lain-lain.
Bila dalam keluarga fungsi ini telah dijalankan dengan sebaik-baiknya sudah barang tertentu akan membantu terpeliharanya keamanan dalam msyarakat pula. Sehingga terwujudnya sutu masyarakat yang terlepas/terhindar dari segal gangguan apapun yang terjadi.
C.     Fungsi Ekonomi
Keluarga berusaha menyelenggarakan kebutuhan pokok yaitu :
1. Kebutuhan makanan dan minuman
2. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
3. Kebutuhan tempat tinggal
Berhubung fungsi penyelenggaraan kebutuhan pokok ini maka orang tua di wajibkan berusaha keras agar setiap anggota keluarga dapat mencukupi kebutuhan Primer dan Sekunder.
Fungsi ini juga mengaharuskan keluarga untuk melengkapi kebutuhan jasmani, yang bersifat antara :
ü  Jasmani Bersifat Umum : Meja, kursi, tempat tidur, lampu, dan lain – lain.
ü  Jasmani Bersifat Individual : Perlengkapan Sekolah, pakaian, Perhiasan, dan lain - lain.

D.        Fungsi Keagamaan
Di Negara Indonesia yang beridieologi Pancasila di wajibkan setiap warganya untuk menghayati, mendalami, dan mengamalkan Pancasila dalam perilaku dan kehidupan keluarganya sehingga benar – benar dapat di amalkan dalam kehidupan keluarganya agar menjadi manusia yang Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

E.         Fungsi Sosial
Fungsi ini keluarga berusaha mempersiapkan bekal kepada anaknya dengan memperkenalkan nilai – nilai dan sikap yang di anut oleh masyarakat serta peranan – peranan yang di harapkan akan mereka jalankan kelak bila sudah dewasa.
Fungsi ini juga mengharapkan agar dalam  keluarga selalu terjadi pewarisan kebudayaan atau nilai – nilai kebudayan yang dimiliki oleh generasi tua yaitu Ayah dan Ibu, dalam bentuk sopan santun, bahasa, tingkah laku, dan lain sebagainya.
Dalam Buku Ilmu Sosial Dasar karangan Drs. Soewaryo Wangsanegara dikatakan bahwa fungsi – fungsi keluarga meliputi beberapa hal sebagai berikut :
A.     Pembentukan Kepribadian

B.     Dalam lingkungan keluarga, orang tua meletakan dasar – dasar kepribadian kepada anak – anaknya dengan tujuan untuk memproduksikan serta melestarikan kepribadian mereka dengan anak cucu dan keturunannya, mulai sejak belajar berjalan hingga usia sekolah dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Contoh :
Seorang anak yang menerima sesuatu pemberian dari orang, harus menerima dengan tangan kanan. Bilan anak menerima dengan tangan kiri, pemberian itu akan di tarik lagi setelah anak menerima dengan tangan kanan pemberian itu akan benar – benar di berikan. Pengalaman – pengalaman dalam interaksi social di lingkungan keluarga adalah suatu modal suatu modal dasar dalam membentuk kepribadian seseorang, dan turut menentukan pula tingkah laku seseorang terhadap orang lain.

C.     Erat Kaitannya Dengan Butir A, keluarga berfungsi sebagai alat reproduksi kepribadian yang berakar dari etika,estetika,moral keagamaan dan kebudayaan yang berkolerasi dengan sebuah stuktur masyarakat tertentu. Contoh: dari keluarga seniman bali,diwariskan kerterampilan seni patung kepada keturunannya

D.     Keluarga Merupakan Eksponen dari kebudayaan masyarakat, karena menempati posisi kunci. Keluarga adalah sebagai jenjang dan perantara pertama dalam transmisi kebudayaan. Lembaga non formal ataupun formal seperti sekolah adalah perantara dalam bentuk lain transmisi kebudayaan,semakin maju dan dinamis suatu kelompok masyarakat semakin banyak memerlukan sekolah-sekolah, contoh: televisi sebagai produk teknologi modern sudah sedemikian besar berperan sebagai transmisi kebudayaan.

E.      keluarga berfungsi sebagai lembaga perkumpulan perekonomian. Masyarakat primitif biasanya terdapat sistem kekeluargaan yang sangat luas,akan tetapi kehidupan perekonomian masih belum berkembang,namun begitu ikatan kekeluargaan masih terjalin kuat. Contoh: suku batak di sumatra utara memegang hak ulayat atas penguasaan tanah pertanian baik berupa sawah atau ladang. Mereka menganggap tanah pertanian itu seperti milik sendiri,perkembangan perekonomian itupun tidak mutlak sepenuhnya didukung oleh para pengelola dari sanak keluarga,namun cenderung dari ikatan kekeluargaan.

F.      keluarga berfungsi sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan. Masyarakat primitif,untuk keperluan pengasuhan dan pendidikan dibangun balai pendidikan, balai pendidikan akan dimiliki oleh keluarga besar. Pendidikan anak laki-laki ditangani oleh ayah dan untuk anak perempuan biasanya ditangani oleh bibi dari pihak ibu.


Individu, Keluarga, dan Masyarakat
1.      Pengertian individu
Individu berasal dari kata latin “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang trbatas.

2.      Pengertian keluarga
Menurut Sigmund Freud keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita. Dengan demikian keluarga merupakan manifestasi daripada dorongan seksual sehingga landasan keluarga itu adal;ah kehidupan seksual suami istri. Durkheim berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor politik,ekonimi dan lingkungan.

A.     Pengertian Masyarakat
Drs. JBAF Mayor Polak menyebut masyarakat adalah segenap antar hubungan sosial terdiri atas banyak sekali kolektiva serta kelompok dan tiap-tiap kelompok terdiri atas kelompok-kelompok lebih baik atau sub kelompok. Jelasnya yaitu masyarakat adalah kelompok manusia yang telah memiliki tatana  kehidupan,norma,adat istiadat yang sama-sama ditaati. Contoh: yang disebut masyarakat jakarta pada hakikatnya bernenek moyang dari berbagai suku,dalam pertumbuhan  dan perkembangan suatu masyarakat dapat digolongkan menjadi masyarakat sederhana dan masyarakat maju.
1.      Masyarakat Sederhana. Dalam lingkungannya pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang  adanya kelemahan dan kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan alam. Jelas bahwa antara suami dan istri dan antara sesama istri terjadi pembagian kerja dengan kesepakatan yang dapat diterima satu sama lain.
2.      Masyarakat Maju. Memiliki aneka ragam kelompok sosial atau lebih akrab dengan sebutan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan yang akan dicapai. Dalam lingkungan masyarakat maju dapat dibedakan sebagai kelompok masyarakat non industri dan industri.





·        Masyarakat Non Industri
Secara garis besar kelompok ini dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu                          kelompok primer dan sekunder.
1.      Kelompok primer
Interaksi antar anggota terjalin lebih intensif lebih erat,kelompok ini disebut juga “face to face group” sebab para anggota sering berdialog. Tanggung jawab para anggota berlangsung atas dasar rasa simpati atau sukarela.

2.      Kelompok Sekunder
Antara anggota kelompok sekunder, terpaut hubungan tak langsung, formal jadi kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karena itu pembagian kerja antar anggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan rasional, obyektif. Para anggota menerima pembagian kerja atas dasar kemampuan, keahlian tertentu, disamping di tuntut dedikasi. Hal-hal semacam ini diperlukan untuk mencapai target dan tujuan yg telah di flot dalam program yang telah di sepakati. Contoh kelompok sekunder : partai politik, serikat buruh, organisasi profesi. Berlatar belakang dari pengertian resmi tidak resmi, maka tumbuh dan berkembang kelompok formal  (formal group) atau resmi, dan kelompok tidak resmi (informal group). Inti perbedaan yang terjadi adalah : kelompok tidak resmi tidak berstatus resmi dan tidak di dukung oleh anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) seperti yang lazim berlaku pd kelompok resmi.

Namun demikian, kelompok tidak resmi juga mempunyai pembagian kerja, peranan serta hirarki tertentu, norma tertentu sebagai pedoman tingkah laku para anggota beserta konvensi-konvensinya. Tetapi hal ini tidak di rumuskan secara tegas dan tertulis seperti pada kelompok resmi (W.A. Gerungan, 1980 : 91).

·        Masyarakat Industri
Durkheim menggunakan variasi pembagian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi ia lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks. Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua ekstrem tadi diabaikannya (Soerjono Soekanto, 1982:190).

Otonomi sejenis juga menjadi ciri dari bagian / kelompok-kelompok masyarakat industry. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas tertentu. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional makin berkurang pula ide-ide kolektif untuk diekspresikan dengan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul kepribadian individu. Abad ke-15 sebagai pangkal tolak dari perkembangan pesatnya industrialisasi, hal tersebut telah melahirkan bentuk pembagian kerja antara majikan dan buruh. Pertumbuhan industry-industri membawa konsekuensi memissahkan pekerja dengan majikan. Majikan sebagai pemilik modal monopoli posisi-posisi tertentu, sehingga menimbulkan konflik. Akibat terjadi konflik-konflik yang tak dapat dihindari, kaum pekerja membentuk serikat-serikat buruh.


Hubungan Antar Individu, Keluarga, dan Masyarakat
A.     Makna Individu
Manusia adalah makhluk individu, berarti makhluk yang tak dapat dibagi-bagi, tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya. Para ahli psikologi modern menegaskan bahwa manusia itu merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang kegiatannya sebagai kesatuan. Pendapat lain bahwa manusia itu sebagai makhluk individu, tidak hanya dalamarti makhluk keseluruhan jiwa raga,  melainkan juga arti bahwa tiap-tiap orang itu merupakan pribadi yang khas menurut corak kepribadiannya.

Fallport merumuskan kepribadian manusia sebagai makhluk individu adalah sebagai berikut : kepribadian adalah organisai dinamis kepada system-sistem psycho-physik dalam  individu yang turut menentukan cara yang unik dalam menyesuakan dirinya dengan lingkungan (W.A. Gerungan, 1980 :28).

Untuk menjadi individu yang “mandiri” harus melalui proses. Proses yang di laluinya adalah proses pemantapan dalam pergaulan di lingkungan keluarga pada tahap pertama. Karakter yang khas itu terbentuk dalam lingkungan keluarga secara bertahap dan mengandap melalui sentuhan-sentuhan interaksi : etika, estetika, dan moral agama. Sejak anak manusia di lahirkan membutuhkan proses peregaulan dengan orang lain utnuk memenuhi kebutuhan batiniah dan lahiriah yang membentuk dirinya. Menurut Sigmund Freud, superego pribadi manusia sudah mulai terbentuk saat manusia berumur 5-6 tahun (W.A.Gerungan, 1980:290).

B.     Makna Keluarga
Keluarga adalah merupakan sekelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Jadi keluarga dalam bentuk yang murni merupakan suatu kesatuan social ini mempunyai sifat tertentu yang sama, dimana saja dalam satuan masyarakat manusia. 5 macam sifat yang terpenting, yaitu :
1.      Hubungan suami – isteri
Hubungan ini mungkin berlangsung seumur hidup dan mungkin dalam waktu yang singkat saja. Ada yang berbentuk monogamy, ada pula yang poligami.


2.      Bentuk perkawinan dimana suami-isteri itu diadakan dan dipelihara.
Perkawinan ini ada yang berbentuk indogami (kawin dalam golongan sendiri), ada juga berbentuk exogami (kawin di luar golongan sendiri).

3.      Susunan nama-nama dan istilah-istilah termasuk cara menghitung keturunan.
Beberapa masyarakat keturunan dihitung melalui garis laki-laki, misal: di batak, ini disebut patrilineal. Garis wanita, di Minangkabau disebut matrilineal, kekuasaan terletak pada wanita. System ini disebut : Avonculat.

4.      Milik atau harta benda keluarga
Di manapun keluarga itu pasti mempunyai milik atau kelangsungan hidup para anggota-anggotanya.

5.      Pada umumnya keluarga itu tempat bersama atau rumah bersama.

C.     Makna masyarakat
Beberapa definisi mengenai masyarakat :
1.      R. Linton : seorang ahli Antropologi mengungkapkan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama.
2.      M.J. Herskovist: masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
3.      J.L. Gillin dan J.P. Gillin : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
4.      S.R. Steinmetz : seorang sosiologi bangsa belanda mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil, yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
5.      Hasan Shadily : masyarakat  adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, dengan atau karena sendirinya, bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
Kalau mengikuti definisi Linton maka masyarakat timbul dari setiap kumpulan individu, yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama dalam waktu yang lama. Kelompok manusia yang dimaksud diatas belum terorganisasikan mengalami proses yang fundamental, yaitu :
A.     Adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota.
B.     Timbul perasaan berkelompok secara lambat laun atau lesprit de corps.
Proses ini biasanya bekerja tanpa disadari dan diikuti oleh semua anggota dalam suasana trial and error. Dari kesimpulan diatas masyarakat dalam arti luas : keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan. Dalam masyarakat dalam arti sempit : sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu.
Dapat disimpulkan bahwa masyarakat harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
A.     Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
B.     Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam daerah tertentu.
C.     Adanya aturan-aturan yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan bersama.
Di dalam hubungan antar manusia dengan manusia yang terpenting ialah reaksi sebagai akibat dari hubungan tadi. Reaksi ini yang menyebabkan hubungan manusia bertambah luas. Di dalam memberikan reaksi tersebut ada kecenderungan untuk menserasikan dengan tindakan orang lain.
Hal ini disebabkan manusia sejak lahir mempunyai 2 keinginan yaitu:
1.      Keinginan untuk menjadi satu dengan masyarakat
2.      Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana sekelilingnya
Untuk menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut, manusia menggunakan pikiran. Semua itu ditimbulkan kelompok kelompok social dalam kehidupan manusia. Menurut ellwood, factor yang menyebabkan manusia hidup bersama sama adalah:
1.      Dorongan untuk mencari makan
2.      Dorongan untuk mempertahankan diri
3.      Dorongan untuk melangsungkan jenis


BAB IV
PEMUDA DAN SOSIALISASI
1.      INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI
Internalisasi adalah proses norma norma kemasyarakatan yang sudah mendarah daging di jiwa anggota anggota kemasyarakatan.

A.     Masalah kepemudaan
Masalah pemuda merupakan masalah yang selalu dialami oleh setiap generasi. Proses perubahannya terjadi secara lambat dan teratur. Sekarang banyak ditemukan bahwa secara biologis, politis dan fisik seorang pemuda sudah dewasa akan tetapi secara ekonomis dan psikologis masih kurang dewasa.suatu masyarakat akan mengalami stabilitas social apabila proses pendewasaannya berjalan dengan baik, sehingga terbentuklah personifikasi, identitas identitas dan solidaritas.

B.     Hakikat kepemudaan
Pengertian pemuda disini adalah mereka yang berumur diantara 15-30 tahun. Kepemudaan adalah suatu fase dalam biologis seseorang yang bersifat seketika dan sekali waktu akan hilang sendirinya dengan hukum biologis itu sendiri.

Hakikat kepemudaan dicari atau ditinjau dari dua asumsi pokok :
1.      Penghayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri. Pemuda dibedakan dan anak dan orang tua dan masing masing fragmen itu mewakili nilai tersendiri.

Arti setiap masa perkembangan hanya dapat dimengerti dan dinilai dari masa itu sendiri. Dinamika pemuda tidak lebih dari usaha untuk menyesuaikan diri dengan pola-pola kelakuan yang tersedia, dan setiap bentuk kelakuan yang menyimpang akan dicap sebagai sesuatu yang anomalis, yang tidak sewajarnya. Dan jika itu ditentang oleh kaidah–kaidah sosial yang sudah melembaga, maka hal itu akan terjelma dalam bentuk adanya jurang pemisah antara generasi muda dan generasi tua.

Seyogyanyalah penilaian bertolak dari suatu asumsi kehidupan yang bersifat kontinum, yang melihat pemuda dan kepemudaan sebagai suatu tonggak dari wawasan kehidupan, yang dengan sendirinya mempunyai potensi serta romantisme dalam suatu kesatuan untuk mengisi hidupnya.

Pendekatan klasik melihat potensi dari romantisme pemuda sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, baik pemuda sebagai perorangan, maupun pemuda sebagai anggota kelompok dan anggota dari suatu masyarakat. Demikian pula usaha-usaha untuk menyalurkan potensi pemuda kerap kali bersifat fragmentaris, karena potensi itu dilihat bukan merupakan sebagian dari aktifitas dalam wawasan kehidupan, tetapi tidak lebih sebagai penyalur tenaga yang berlebihan dari pemuda itu.

2.      Asumsi pokok yang merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri dinamika pemuda tidak dilihat sebagai bagian dari dinamika kehidupan atau lebih tepat sebagian dari dinamika wawasan kehidupan.

Hal ini disebabkan oleh suatu anggapan bahwa pemuda tidak mempunya andil yang berarti dalam ikut medukung proses kehidupan bersama dalam masyarakatpemuda dianggap sebagai objek dari penerapan pola-pola kehidupan dan bukan sebagai subjek yang mempunyai nilai sendiri.
Dua asumsi yang medasari pandangan diatas, kiranya tidak akan memberi jawaban terhadap “kebinalan” pemuda dewasa ini. Baik gaasan mengenai “wawasan kehidupan” maupun konsep mengenai tata kehidupan dinamis akan, menggugurkan pandangan klasik, yang menafsirkan kelakuan pemuda dan hidup kepemudaan sebagai suatu yang abnormal.

Pemuda sebagai suatu subjek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama itu. Hal ini hanya terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi terhadap lingkungannya dalam arti luas. Penafsiran mengenai identifikasi pemuda seperti ini disebut sebagai suatu pendekatan ekosferis.

Ciri utama dari pendekatan ini melingkupi dua unsur pokok yaitu unsur lingkungan atau ekologi sebagai keseluruhan : dan kedua, unsur tujuan yang menjadi pengarah dinamika dalam lingkungan itu. Yang dimaksud dengan “lingkungan” dalam konsep ini melingkupi seluruh aspek dari totalitas lingkungan yang dapat diidentifisir dalam unsur-unsur lingkungan fisik, sosial dan budaya, termasuk nilai-nilai kehidupan.

Tingkah laku manusia merupakan interaksi antara manusia dengan lingkungan itu. Manusia yang hidup dalam lingkungan pesisir pantai akan bertingkah laku yang berbeda dengan yang hidup dipegunungan. Yang hidup dikota metropolitan hingar bingar akan berbeda dengan yang hidup didusun-dusun yang penuh kedamaian.

Hubungan antara manusia sebagai subjek dengan lingkungannya adalah hubungan timbal balik yang aktif. Keseimbangan antara manusia dan lingkungannya adalah duatu keseimbangan yang dinamis, suatu interaksi yang bergerak. Arah gerak itu sendiri mungkin ke arah perbaikan mungkin pula ke arah kehancuran. Hal itu tergantung pada tingat pengelolaan manusia terhadap lingkungannya, serta jawaban yang kreatf terhadap potensin lingkungannya, baik potensi manusiawi maupun potensi fisik yang ekonomis.

Hal yang menonjol dari pendekatan ekosferis ini, pertama, kepemudaan dan kehidupan orang dewasa dan anak-anak merupakan suatu totalitas. Dengan demikian tidak  ada pertentangan antara pemuda, orsng dewasa (generasi tua) dan anak-anak, secara fundamental. Kalaupun perbedaan dalam kematangan berfikir, dalam menghayati makna hidup dan kehidupan ini semata-mata disebabkan oleh tingkat kedewasaannya. Dengan demikian maka dalam pendekatan ini ditemukan adanya “juranng generasi”, dalam arti adanya perbedaan yang fundamental antara generasi tua dan generasi muda.


Disinilah terletak makna kedua dari pendekatan ekosteris bahwa baik apa yang menggolongkan diri generasi tua maupun generasi muda dan anak-anak, semuanya berada dalam status yang sama ialah menghadapi atau berada dalam stau kesatuan wawasan kehidupan. Semuanya bertanggung ajawab atas keselamatan kesejahteraan, kelangsungan generasi sekarang dan yang akan datang. Perbedaan antara kelompok-kelompok yang ada hanya terletak pada derajat dan ruang lingkup tanggung jawabnya.

Generasi tua berkewajiban untuk membimbing generasi muda sebagai penerus, mempersiapkan generasi muda memikul tanggung jawab yang makin kompleks. Dipihak lain, generasi muda yang penuh dinamika hidup, berkewajiban mengisi akumulator generasi tua yang makin melemah, disamping memetik buah-buah pengalaman yang telah terkumpul oleh pengalaman.

Dalam hubungan ini, generasi tua tidak dapat menuntut bahwa merekalah satu-satunya penyalamat masyarakat dan dunia, dan melihat generasi muda sebagai perusak tatanan sosial yang sudah mapan. Sebaliknya, generasi muda tidak melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dunia – hanya yang satu ini - bersama-sama dengan generasi tua.

Dengan demikian adanya penilaian yang baku (fixed standard) yang melihat generasi tua sebagai ahli waris dari segala ukuran dan segala nilai dalam masyarakat, dan karena itu menghakimi para pemuda yang cenderung menyelewenang dari ukuran dan nilai tersebut, kiranya tidak dapat diterima.

Lingkungan hidup manusia dalam arti yang luas, merupakan suatu totalitas yang dinamis. Hal ini berarti, bahwa bukan saja pemuda, juga generasi tua haruslah sensitif terhadap dinamika lingkungan dengan ukuran-ukuran standar yang baru. Dengan pendapat diatas, segala jenis “kelainan” yang hingga kini seolah-olah telah menjadi hak paten pemuda, akan lebih dapat dimengerti sebagai suatu keresahan dari masyarakat sendiri sebagai keseluruhan. Hal ini juga berarti bahwa keresahan pemuda adalah juga suatu refleksi dari keresahan masyarakat dari keseluruhan secara spesifik, kejolak hidup pemuda ini, adalah respon terhadap lingkungan yang kini berubah dengan cepat.

3.      Pemuda dan identitas
Telah kita ketahui bahwa “pemuda atau generasi muda” merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah “nilai”, hal ini sering lebih merupakann pengertian ideologis dan kultural dari pada pengertian ilmiah. Tetapi dilain pihak pemuda menghadapi persoalan-persoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya, kesemuanya akibat adanya jurang antara keinginan dan harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.

Pemuda sering disebut “generasi muda”, merupakan istilah demografis dan sosiologis dalam konteks tertentu. Dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan Generasi Muda bahwa yang dimaksud pemuda adalah :
1.      Dilihat dari segi biologis, terdapat istilah :
Bayi           : 0-1 tahun
Anak          : 1-12 tahun
Remaja       : 12-15 tahun
Pemuda      : 15-30 tahun
Dewasa      : 30 tahun keatas.

2.      Dilihat dari segi budaya atau fungsional dikenal istilah :
Anak          : 0-12 tahun
Remaja       : 13-18 tahun – 21 tahun
Dewasa      : 18 – 21 tahun keatas.

Dimuka pengadilan manusia berumur 18 tahun sudah dianggap dewasa. Untuk tugas-tugas negara 18 tahun sering diambil sebagai batas dewasa tetapi dalam menutut hak seperti hak pilih, ada yang mengambil 18 tahun dan ada yang mengambil 21 tahun sebagai permulaan dewasa. Dilihat dari segi psikologis dan budaya, maka pematangan pribadi ditentukan pada usia 21 tahun.

3.      Dilihat dari angkatan kerja ada istilah tenaga muda dan tenaga tua. Tenaga muda adalah calon-calon yang dapat diterima sebagai tenaga kerja yang diambil antara 18-22 tahun.

4.      Dilihat dari perencanaan moderen, digunakan istilah sumber daya manusia muda (young human resources) sebagai salah satu dari tiga sumber-sumber pembangunan yaitu :
A.     Sumber-sumber alam (natural rescources)
B.     Sumber-sumber dana (financial recources)
C.     Sumber-sumber daya manusia (human rescources)
Yang dimaksud dengan sumber-sumber daya manusia adalah dari 0-18 tahun.
5.      Dilihat dari ideologis-politis, maka generasi muda adalah calon pengganti generasi terdahulu, dalam hal ini berumur 18-30 tahun, dan kadang-kadang sampai umur 40 tahun.
6.      Dilihat dari umur, lembaga dan ruang lingkup tempat, diperoleh 3 kategori:
A.     Siswa, usia antara 6-18 tahun, masih dibangku sekolah.
B.     Mahasiswa, usia antara 18-25 tahun, masih ada di universitas atau perguruan tinggi.
C.     Pemuda, diluar lingkungan sekolah ataupun perguruan tinggi, usia antara 25-30 tahun.
Dalam setiap masyarakat, golongan pemuda mempunyai tempat tersendiri. Kaum muda dalam setiap masyarakat, dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan “moratorium”. Moratorium merupakan masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu mengalami perubahan, dengan sekalian kesalahan yang mereka buat dalam mengalami perubahan itu (Harsja W. Bachtiar, 1982 ; 11).
Hanya dengan melalui perjuangan identitas dalam upaya meningkatkan kualiatas generasi muda, dapat diperjelas ide serta pikiran mereka sehingga ide dan pikiran itu menjadi suatu konsep yang berguna. Lahirnya Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) ditengah-tengah kemelut masyarakat yang sedang dilanda kekalutan sebagai akibat goncangan-goncangan sosial dan tragedi nasional yang diintroduksikan PKI dengan G 30 S-nya, telah menjawab suatu tantangan yang tengah mengancam martabatmanusia dan kemanusiaan ditanah air ini (Abdul Gafur, 1982 ; 172).
Pembangunan, eksistensi generasi muda penerus bangsa dan masa depan adalah sebagai satu kesatuan, dan harus direalisasi. Pembangunan dan pembaruan adalah tekad seluruh bangsa, tekad nasional, demi kesejahteraan seluruh rakyat indonesia. Pelakasanaaan pembangunan dan pembaruan harus merupakan suatu proses.

4.      Aktifitas dan kreatifitas yang berkesinambungan.
Secara ideal realita, generasi muda harus turut berperan aktif dalam pembangunan. Harus disadari oleh generasi muda, bahwa generasi muda tidak boleh berpangku tangan, menjadi penonton langkah pembangunan. Anda semua harus menjadi perencana dan pelaku pembangunan ini. Angkatan muda harus turut dalam arus utama (mainstream) pembangunan. Bukan berdiri dan berada pada luar pembangunan. Hal itu jelas menjadi tantangan generasi muda dan menjadi tantangan seluruh rakyat indonesia. Dengan demikian sudah jelas, generasi muda harus bersungguh-bersungguh mempersiapkan diri. Generasi muda diharapkan turut aktif dalam mengisi kemerdekaan dan pelaku pembangunan bangsa, dapat tampil dengan kesiapan yang mantap. Bertindak dan berpikir rasional, demokratis dan dragmatis. Selalu Taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, cinta bangsa, cinta tanah air serta cinta kesatuan dan persatuan dalam kebersamaan menyongsong hari esok yang lebih cerah. Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa kemerdekaan permasalahan generasi muda dapat dilihat dari beberapa aspek sosial, yakni :
1.      Sosial Psikologi
Proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian serta penyesuaian diri secara jasmnaniah dan rohaniah sejak dari masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti keterbelakangan jasmani dan mental, salah asuh oleh orangtua/keluarga maupun guru-guru dilingkungan sekolah, pengaruh negatif dari lingkungan pergaulan sehari-hari oleh teman sebayanya. Hambatan-hambatan tersebut memungkinkan timbulnya kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua dan guru, kecanduan narkotika dan lain-lain yang kesemuannya itu merupakan gejala-gejala yang perlu memperoleh perhatian dari semua pihak.

2.      Sosial Budaya
Benturan antara nilai-nilai budaya tradisional dengan nilai-nilai baru yang enderung menimbulkan pertentangan antara sesama generasi muda dan generasi sebelumnya yang pada gilirannya akan menimbulkan perbedaan sistem nilai dan pandangan antara generasi tua dan generasi muda. Hal tersebut dapat menyebabkan terputusnya kesinambungan nilai-nilai perjuangan proklamasi 17 agustus 1945. Pola hidup yang berdasarkan kekeluargaan, kegotongroyongan sebagai salah satu ciri kehidupan masyarakat indonesia, makin bergeser kearah individualistis. Keadaan seperti itu bila berlangsung terus menerus akan mempengaruhi perkembangan generasi muda. Akan timbul rasa tidak aman, penolakan, keterasingan dikalangan mereka. Hal ini memungkuinkan mereka lalu menjauhkan diri dari masyarakat, mengelompokan diri dalam gang-gang dengan sikap dan cara berfikir yang lepas dari norma-norma dan system

3.      Sosial Ekonomi
Pertambahan jumlah penduduk dan belum meratanya pembangunan dan hasil hasil pembangunan mengakibatkan makin bertambahnya pengagguran yg berakibat pada kurangnya lapangan kerja. Hal ini menimbulkan berbagai problema social serta frustasi. Ketidakseimbangan antara kebutuhan bagi pendidikan, makin bertambahnya jumlah pemuda/i putus sekolah serta keterbatasan anggaran pemerintah mengakibatkan kekurangan fasilitas latihan keterampilan.

4.      Sosial Politik
Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
o   Dirasakan menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme.
o   Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
o   Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia,baik yang formal maupun nonformal.
o   Kurangnya lapangan dan keselamatan kerja serta tingginya tingkat pengagguran.
o   Kurangnya gizi yang disebabkan oleh rendahnya daya beli dan kurangnya pengertian tentang gizi dan menu seimbang di kalangan masyarakat yang berpengasilan rendah.
o   Masih banyaknya perkawinan dibawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
o   Adanya generasi muda yang menderita fisik, mental, dan social yang memerlukan usaha-usaha yang lebih sungguh-sungguh.
o   Pergaulan yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
o   meningkatnya kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.
o   Belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyangkut generasi muda. Penanggulangan masalah-masalah diatas memerlukan usaha-usaha yang melibatkan generasi muda sebagai subyek pengembangan.

PERGURUAN DAN PENDIDIKAN
Kualitas sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses pembangunan. Disinilah terletak arti penting dari pendidikan sebagai upaya untuk terciptanya kualitas sumber daya manusia, agar suatu bangsa berhasil dalam pembangunannya secara “self prospelling” dan tumbuh menjadi bangsa yang maju. Akan tetapi, tanpa mengecilkan arti dari semua yang telah dicapai selama ini, berbagai masalah telah timbu. Setidaknya dua faktor yang dapat kita amati sebagai faktor yang penting, yaitu : semakin banyaknya manusi yang membutuhkan pendidikan dan semakin bervariasinya mutu pendidikan yang diharapkan oleh mereka.
1.      Pendidikan Formal
Usaha dalam pendidikan dasar dapat memberikan sumbangan dalam jangka panjang, bukan saja bagi produktivitas, akan tetapi juga bagi tujuan terakhir pembangunan seperti kualitas keluarga dan kehidupan masyarakat, serta memperkuat masyarakat dan kebudayaan. (umemoto, Steve H., 1973:34).

Basic memorandum dalam bidang pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dalam kaitannya dengan Tahun Pendidikan Internasional, tahun 1970. Basic Memorandum itu memuat ha-hal sebagai berikut:
A.     Sekolah itu hendaknya merupakan bagian integral dari masyarakat sekitarnya. Sesuai dengan asa pendidikan seumur hidup, sekolah itu hendaknya mempunyai dwi-fungsi; mampu memberikan pendidikan formal dan juga pendidikan non-formal.
B.     Sekolah itu hendaknya berorientasikan kepada pengguna dan kemajuan, sehingga dapat menyiapkan tenaga kerja yang memiliki watak, pengetahuan dan keterampilan untuk pembangunan bangsa dan Negara di berbagai bidang.
C.     Sekolah itu hendaknya mempunya kurikulum, metode mengajar dan progam yang menyenangkan, menantang dan cocok dengan tujuannya (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1970).
Basic memorandum ini dikembangkan lebih lanjut, sejalan dengan ini keluarlah surat keputusan Menteri P dan K No.172/1971 tanggal 21 september. Tentang sekolah pembangunan, perkembangan lebih lanjut, sekolah pembangunan menjadi model inovasi dala, bidang pendidikan. System Kredit Semester (SKS) diberlakukan si semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Tahun 1985 diwajibkan menggunakan SKS tanpa kecuali. Pendidikan diperguruan tinggi menjadi lebih singkat, karena berdasarkan program lama program sarjana yang semula berlangsung selama 5-6 tahun kin lebih singkat menjadi 4 tahun. Pembaruan dalam bidang pendidikan itu bertujuan untuk mempercepat pemenuhan tenaga-tenaga terdidik pada aspek lain.
2.      Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal adalah pendidikan yang diidentikan dengan pendidikan luar sekolah. Maka sasaran pokoknya adalah anggota-anggota masyarakat. Berdasarkan penelitian, pendidikan nonformal dibutuhkan oleh masyarakat yang belum sempat mendapatkan pendidikan formal karena suatu hal. Maka dari itu program yan didasarkan kepada masyarakat harus sejalan dengan program pembangunan yang dibutuhkan.

Program pembangunan di pedesaan adalah salah satu garapan pokok pemerintah. Karena karakteristik masyarakat pedesaan akan berlainan dengan karakteristik masyarakat perkotaan, maka metode dan teknologi yang digunakan harus sejalan dengan kemampuan para pelaksana pembangunan di pedesaan. Maka perencaan yang akan diitroduksikan oleh para perencana pedesaan adalah Teknologi Tepat Guna (TTG). TTG adalah seperangkat model-model teknologi yang sederhana, yang dirancang untuk pengguna-pengguna di daerah pedesaan.

Apa-apa saja yang dapat dijangkau oleh TTG?
Yaitu semua aspek teknologi sederhana yang berkaitan dengan kepentingan hidup rakyat di pedesaan.
Contoh:
1.      Teknologi merancang/membuat alat pengeringan gabah atau jagung.
2.      Teknologi pembuatan gas bio.
3.      Teknologi pembuatan kerupuk dan minyak kelapa.
4.      Teknologi tambak air tawar dan air payau
5.      Teknologi pembuatan jembatan bambu, dan lain sebagainya.
Dengan sistem TTG, akselerasi pembangunan di pedesaan Indonesia diharapkan dapat lebih cepat.
3.      Pendidikan Informal.
Pendidikan Informal yakni pendidikan yang diperoleh seseorang berdasarkan pengalaman dalam hidup sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar, sejak seorang lahir sampai ke liang kubur, di dalam lingkungan keluarga, masyarakat atau dalam lingkungan pekerjaan sehari-hari.

4.      Lembaga-lembaga Pendidikan di Bawah Departemen dan Nondepartemen
Lembaga-lembaga Pendidikan yang bersifat teknis dan sangat teknis di bawah naungan suatu departemen bertanggung jawab langsung kepada Menteri yang dibawahi departemen tersebut. Lembaga-lembaga pendidikan yang bernaungan di bawah suatu departemen atau nondepartemen lazim disebut Pusat Pendidikan dan Latihan (bersifat teknis).
Lembaga-lembaga pendidikan di bawah naungan departemen yang bersifat teknis, misalnya:
A.     Departemen Keuangan dengan lembaga pendidikan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN)
B.     Departemen Hankam dengan lembaga pendidikan Akabri.
C.     Departemen Pertanian dengan lembaga pendidikan Akademi Usaha Perikanan (AUP)
D.     Departemen Perlambangan dengan lembaga pendidikan Akademi Geologi.

PERANAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT
Peranan pemuda di dalam masyarakat dapat kita bedakan atas dua hal, yaitu:
1.      Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan.

Berdasarkan peran yang pertama dibedakan atas:
A.     Peranan pemuda sebagai individu-individu yang meneruskan tradisi mendukung tradisi dan yang oleh sebab itu dengan sendirinya berusaha mentaati tradisi yang berlaku, kebudayaan yang berlaku dalam tingkah laku perbuatan masing-masing.
B.     Peranan pemuda sebagai individu-individu yang berusaha menyesuaikan diri, baik dengan orang-orang atau golongan yang berusaha mengubah tradisi, dengan demikian akan terjadi perubahan dalam tradisi dalam masyarakat.





2.      Peranan pemuda yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Berdasarkan peran pemuda yang kedua dibedakan atas:
A.     Jenis pemuda urakan
Yaitu jenis pemuda yang tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat, tidak ingin untuk mengadakan perubahan dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi diri sendiri, kebebasan untuk menentukan kehendak diri sendiri.

B.     Jenis pemuda nakal
Pemuda inipun tidak ingin, tidak berniat dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat ataupun kebudayaan, melainkan berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tindakan yang mereka anggap menguntungkan dirinya tetapi merugikan masyarakat.

C.     Jenis pemuda radikal
Pemuda radikal berkeinginan untuk mengadakan perubahan revolusioner.
§  Asas pembinaan dan pengembangan generasi muda:
-      Asas edukatip
A.     Pembinaan dan pengembangan oleh unsur di luar generasi muda, didasarkan pada asas:
1.      Ing Ngarso sung tulodo
2.      Ing madya mangun karso
3.      Tut wuri handayani

B.     Pembinaan dan pengembangan oleh sesama generasi muda, didasarkan pada asas:
1.      Silih asih
2.      Silih asah
3.      Silih asuh

-      Asas persatuan dan kesatuan bangsa
-      Asas swakrasa
-      Asas keselarasan dan terpadu
-      Asas pendayagunaan dan fungsionalisasi

§  Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda
Ditunjukkan pada pembangunan yang memiliki keselarasan dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya, yakni:
1.      Orientasi ke atas kepasa Tuhan Yang Maha Esa
2.      Orientasi ke dalam terhadap dirinya sendiri
3.      Orientasi ke luar terhadap lingkungan (budaya,social,dan moral) dan masa depannya.

§  Tujuan pembinaan dan pengembangan generasi muda/pemuda.
Tujuan yang hendak dicapai dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda/pemuda adalah:
1.      Memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa sesuai.
2.      Mewujudkan kader-kader penerus perjuangan bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.      Melahirkan kader-kader pembangunan nasional dengan angkatan kerja yang berbudi luhur,dinamis dan kreatif.
4.      Mewujudkan warga Negara Indonesia di masa depan
5.      Mewujudkan kader-kader patriot pembela bangsa dan Negara.
Jalur Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
A.     Kelompok jalur utama
Kelompok pembinaan dan pengembangan generasi muda lewat jalur utama ini meliputi:
1.      Jalur Keluarga
2.      Jalur Generasi Muda

B.     Kelompok Jalur Penunjang
Pembinaan dan pengembangan generasi muda melalui jalur ini meliputi:
1.      Jalur sekolah/pra sekolah
2.      Jalur masyarakat

C.     Kelompok Jalur Koordinatif
Yang dimaksud dengan jalur koordinatif disini adalah jalur pemerintah. Pengisian masa depan seperti yang dicita-citakan oleh proklamasi kemerdekaan itu dengan sendirinya menuntut keterlibatan generasi muda. Pembangunan yang tengah dikerjakan saat ini secara keseluruhan tetap merupakan tugas,tanggung jawab dan milik kita bersama.

Untuk menjaga dan memelihara kesinambungan dan kelestarian sejarah bangsa kita, perlu menekankan pentingnya keikutsertaan generasi muda dalam kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, untuk pemberi bentuk da nisi masa depan sejarah bangsanya, maka pupuklah semangat kepeloporan, keberanian memikul tanggung jawab dan resiko. Wujud nyatanya harus dilakukan dalam perbuatan dan pengabdian dan sekali-kali bukan dalam angan-angan dan impian semata.

Dalam hubungannya dengan sosialisasi generasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda.

1.      Peran Pemuda/Mahasiswa dalam Menegakkan Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena itu segera setelah proklamasi, Pemuda Indonesia membentuk organisasi, baik bersifat politik maupun militer.

2.      Peran Mahasiswa/Pemuda dalam Mempelopori Orde baru
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menetapkan bahwa Republik Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Kemudian Presiden Soekarno mencamkan ide-nya yang kemudian terkenal dengan Demokrasi Terpimpin, yang bertujuan untuk mengendalikan kekuatan-kekuatan politik yang saling bertentangan.

Timbulnya ide NASAKOM yang berdasakan atas pengkontakan golongan masyarakat dalam 3 golongan, ialah golongan Nasional, Agama, dan Komunis. Dengan pengkontakan tersebut yang terjadi bukannya persatuan dan kesatuan, tetapi justru perpecahan yang dialami. Komunis bias lebih memantapkan peranannya di bidang politik sampai berlangsung dan mencapai puncaknya adalah G30S/PKI pada tahun 1965.

Front Pancasila mengilhami lahirnya kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang merupakan unsur penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. KAMI menjadi pelopor pendobrak kea rah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama Orde Baru (ORBA).

3.      Peran Mahasiswa/Pemuda dalam Masyarakat
Barangsiapa menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu bangsa, dengan mengkaji lebih dalam arti apa yang tersirat dalam pepatah itu, berarti bahwa masa depan suatu bangsa itu terletak di tangan generasi muda.

Jumlah pemuda yang dapat mengenyam pendidikan Tinggi tidaklah banyak, jumlah yang sedikit tersebut bagi pemuda yang sempat duduk di perguruan tinggi mempunyai kewajiban untuk menyumbangkan tenanganya kepada masyarakat. Maka mahasiswa pada garis besarnya mempunya peranan sebagai :
A.     Agent of change
B.     Agent of development
C.     Agent of modernization
Sebagai Agent of change mahasiswa bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat ke arah perubahan dalam masyarakat kearah yang lebih baik. Hal-hal yang tidak sesuai dan menghambat kemajuan haruslah diganti dengan hal-hal yang baru sesuai dengan tuntutan zaman. Sebagai Agent of development mahasiswa bertugas untuk melancarkan pembangunan di segala bidang yang bersifat fisik maupun bersifat non-fisik. Sebagai Agent of  modernization mahasiswa bertugas sebagai peolopor dalam pembaruan. Dengan sendirinya macam pembaruan yang bagaimana yang harus dijalankan tidak terlepas dengan lingkungan masyarakat sekitarnya. Untuk suksesnya pembaruan yang hendak dijalankan, mahasiswa tidak boleh meninggalkan masyarakat yang akan diadakan pembaruan.

*      RANGKUMAN
1.      Bila dibandingkan dengan generasi sebelum dan generasi berikutnya, setiap generasi memiliki ciri-ciri khas corak atau watak pergerakannya/perjuangannya. Sehubungan dengan itu, sejak Kebangkitan Nasional di Indonesia pernah tumbuh dan berkembang 3 generasi, yaitu :
A.     Generasi 20-an
B.     Generasi 45, dan
C.     Generasi 66
D.      
2.      Ada 2 generasi, yaitu :
1.      Regenarasi yang berlangsung alamiah. Artinya regenerasi berjalan lumrah seperti yang terjadi pada kelompok dunia tumbuhan atau hewan. Proses regenerasi ini berjalan sebagai biasa-biasa saja, berlangsung secara alami, tidak di ekspos atau di publikasikan.
2.      Regenerasi Berencana, artinya proses regenerasi ini sungguh-sungguh direncakan, dipersiapkan. Pada masyarakat suku-suku primitif, proses regenerasi dibakukan dalam lembaga adat yang disebut Insiasi. Oleh karena itu system regenerasi ini lebih tepat disebut Regenerasi Kaderisasi. Regenerasi Kaderisasi suatu suku atau bangsa diperlukan untuk mempertahankan kelangsungan eksisensi serta kesinambungan suatu generasi atau bangsa.
3.      Demi kesinambungan generasi dan kepemimpinan bangsa, pemerintah Singapura telah menetapkan suatu persyaratan yang ketat dan “berat” untuk memilih calon-calon kader pemimpin bangsanya. Indonesia telah memiliki KNPI dan AMPI sebagai wadah-wadah forum komunikasi dna tempat menggembleng, menempa, dan mencetak kader-kader dan pemimpin bangsa yang tangguh dan merakyat. System ini telah menjadi milik bangsa-bangsa di dunia.
4.      Generasi muda Indonesia mulai turut dalam pencaturan aksi-aksi Tritra dan turut berperan dalam mematangkan situasi lahirnya Suersemar. Namun demikian, setelah era Tritura Supersemar berlaku sebagian kecil dari mereka cenderung menempatkan diri sebagai oposisi “tidak resmi”.
5.      Dalam program pengembangan potensi tenaga usia muda di negeri-negeri barat, antara lain Amerika Serikat telah memberi kesempatan luas kepada generasi muda untuk mengembangkan keterampilan dan potensi dirinya.
6.      Bangsa Indonesia tidak mau ketinggalan dalam program pembinaan operasi tenaga muda, agar menjadi intelektual yang cakap, tangguh, dan berbudi pekerti luhur di kemudian hari. Cara yang ditempuh mulai dari generasi muda yang masih duduk di SLTP/SLTA dipancing dan dirangsang kreativitasnya.
7.      Bidang-bidang pendidikan yang dapat menopang pembangunan dengan melahirkan tenaga-tenaga terampil dalam bidangnya masing-masing dapat digolongkan dalam tiga bidang, yaitu  : Pendidikan Formal, Pendidikan Non-formal, dan Pendidikan Informal.
8.      Dalam proses pemberian/penerusan nilai-nilai masyarakat kepada orang muda adakalanya orang tua sendiri mengalami hambatan, karena mereka sendiri mengalaminya.
9.      Dalam rangka menegakkan kemerdekaan, para pemuda sebagai pelopor, dan berdiri di garis paling depan dalam melawan penjajah.
10.  Dalam perjalanan bangsa dan Negara Indonesia mengalami bermacam-macam hambatan, gangguan, ancaman, maupun penyelewengan. Puncak penyelewengan terjadi dalam G 30 S/PKI.
11.  Menyadari akan tugasnya sebagai generasi penerus maka para pemuda/mahasiswa tampil ke depan untuk meluruskan kembali cita-cita nasional yang telah diselenggarakan oleh pemerintah Order Lama.
12.  Setelah tegaknya pemerintah Order Baru para pemuda berperan serta dalam pembangunan disegala bidang, demi tercapainya masyarakat adil dan makmur.


BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA
1.      HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
A.     Hukum
Menurut Utrecht dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” berisi batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat.

Menurut JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.

B.     Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum :
1.      Adanya perintah atau larangan
2.      Perintah atau larangan itu harus di patuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sanksi.
2.      Sumber-sumber Hukum
Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dari 2 pilihan yaitu : segi formal dan segi material.
A.     Segi material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
Sedangkan hukum formal antara lain :
-      Undang-undang (Statue)
Peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum dan dipelihara oleh penguasa Negara.
-      Kebiasaan (Costum)
Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
-      Keputusan-keputusan Hakim
Keputusan yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
-      Traktat (Treaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
-      Pendapat Sarjana Hukum
Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

3.      Pembagian Hukum
1.      Menurut sumbernya hukum dibagi dalam :
A.     Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
B.     Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
C.     Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian.
D.     Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum ditetapkan oleh karena keputusan hakim.

2.      Menurut bentuknya hukum dibagi dalam :
A.     Hukum tertulis yang di kodifikasikan, ialah hukum tertulis yang dibukukan
B.     Hukum tak tertulis.

3.      Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam :
A.     Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
B.     Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
C.     Hukum Asing ialah hukum dalam Negara lain.
D.     Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.


4.      Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam :
A.     Ius Constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
B.     Ius Constituendum : hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating.
C.     Hukum Asasi (hukum alam) : hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5.      Menurut cara mempertahankannya dibagi dalam :
A.     Hukum material : hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan.
B.     Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) : hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan.

6.      Menurut sifatnya hukum di bagi dalam :
A.     Hukum yang memaksa
B.     Hukum yang mengatur (pelengkap)

7.      Menurut wujudnya hukum dibagi dalam :
A.     Hukum Obyektif : hukum dalam suatu Negara berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
B.     Hukum Subyektif : hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang atau tertentu atau lebih.

8.      Menurut “isinya’ hukum dibagi dalam :
A.     Hukum Private (Hukum Sipil)
Hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
B.     Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah. Negara mempunyai dua tugas pokok:
1.      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosiatif.
2.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan masyarakat menuju tujuan nasional.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dengan perantara pemerintah dan lembaga-lembaganya. Ini menunjukan kepentingan masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan. Untuk itu terdapat sistem hukum dalam suatu negara. Hukum yang mengatur kehidupan masyaraktnya disebut hukum positif atau disebut differentie. Sifat danperaturan hukum adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang ada di dalamnya. Agar masyarakat siap dengan hukum positif, masyarakt perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab hukum tersiri dari tiga komponen yaitu : Subtansi, struktur dan kultur.
Bagi masyarakat baik modern ataupun primitif, hukum selalu berfungsi karena dapat diartikan sebagai hukum tertulis atau tidak tertulis. Dalam ilmu sosiologi, hukum ada untuk ditaati ataupun di langgar. Namun ada perilaku selain kedua itu yaitu penyimpangan sosial. Penyimpangan sosial  merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada sebagai tatanan sosial. Tetapi tidak semua penyimpangan sosial diangkat menjadi hukum, sebab ada batas bagi cantumannya di dalam hukum itu sendiri.
A.     Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Tugas utama negara :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala yang bertentangan.
2.      Mengatur tujuan masyarakat diarahkan pada tujuan nasional.
Dengan demikian negara mempunyai kekuasaan paling kuat dan teratur.
A.     Sifat-sifat Negara
Negara memiliki sifat sebagai berikut :
1.      Sifat memaksa
2.      Sifat monopoli
3.      Sifat mencakup

B.     Bentuk Negara
Disebut bentuk negara apabila hubungan ke dalam dan ke luar nya merupakan ikatan suatu negara. Sedangkan kenegaraan jika hubungan ke luar dan ke dalamnya bukan sebagai Negara.
1.      Negara kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat , di mana kekuasaan pemerintahan berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu :
1.      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.

2.      Negara Serikat (Negara Ferderasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri ke dalam ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Sedangakan bentuk negara yang kita kenal dewasa ini adalah :
A.     Negara Dominion
Bentuk ini khusus untuk kerajaan Inggris.
B.     Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 negara atau lebih yang di kepalai seorang Kepala Negara.
3.      Negara Protektorat
Adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.

C.     Unsur-unsur Negara
Untuk dikatakan sebagai negara, negara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Harus ada wilayahnya
2.      Harus ada rakyatnya
3.      Harus ada pemerintahannya
4.      Harus ada tujuannya
5.      Harus ada kedaulatannya.

1.      Harus ada wilayah
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu.wilayah itu terdiri dari wilayah daratan,wilayah perairan,wilayah udara(wilayah di atas daratan dan lautan). Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.perjanjian itu disebut dengan perjanjian antar negara(internasional).apabila perjanjian dilakukan oleh dua negara disebut bilateral,apabila perjanjian dilakuan oleh banyak negara disebut multilateral.

2.      Harus ada rakyatnya
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang mendiami wilayah negara.dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari macam golongan.namun,setiap orang yang ada dalam wilayah negara tersebut harus patuh kepada hukum dan pemerintahnegara tersebut.

3.      Harus ada pemerintahan
Sebagai suatu organisasi,maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskanserta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya ,yang disebut pemerintah

4.      Harus ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas,bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting,karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut.
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya adalah untuk:
A.     Perluasan kekuasaan semata
Negara yang mempunyai tujuan perluasan kekuasaan semata disebut negara kekuasaan.ajaran ini memberikan anggapan bahwa kekuasaan itu berarti kebenaran.didalam mencapai tujuan ini,maka negara dan rakyat dipisahkan dengan tegas.rakyat hanya merupakan alat dan menjadi korban belaka. Tokohnya : Machiavelli dan Shang Yang

B.     Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Tujuan lain dari perluasan kekuasaan adalah untuk mengatur kemanan dan ketertiban negara.walaupun nanti dalam prakteknya keadaan negara tidak berbeda dengan negara kekuasaan.hal ini karena semua lapangan kehidupan diawali,dijaga dan dicampuri oleh alat-alat kekuasaan negara.sehingga negara dengan tujuan ini disebut negara kepolisian.

C.     Penyelenggaraan ketertiban umum
Negara mempunyai tujuan ketertiban umum dengan bedasarkan dan berpedoman pada hukum.dalam hal ini pemerintah menjaga jangan sampai ketertiban itu terganggu agar segala sesuatunya berjalan sesuai hukum yang ditetapkan.oleh karena itu negara ini disebut negara hukum.

D.     Penyelenggaraan Kesejahteraan Umum
Tujuan negara hukum adalah untuk kesejahteraan umum,tetapi yang bertujuan menyelenggarakan keseahteraan umum yang disebut negara kesejahteraan(Welfare State)ini ternyata lebih tegas merumuskan hukum.dalam negara kesejahteraan,megara hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara,namun yang menjadi tujuan dari pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yang bunyinya"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan....”
1.   Melindungi Segenap bangda Indonesia
Berarti Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku,ras,dan golongan dalam membawa rakyat kea rah tujuan yang ddicita-citakan

2.   Memajukan Kesejahteraan Umum
Berarti Negara Indonesia mengkhendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan.

3.   Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Berarti kemajuan dewasa ini menyadarkan usaha pemerintah untuk lebih mempeergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
4.   Ikut Melaksanakan ketertiban dunia
Berarti sejak saat Indonesia mencapai kemerdekaannya,maka tidak henti-hentinya pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu Negara,karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi Negara dan oganisai perkumpulan lainnya.kedaulatan ini berarti kekuasaan tertinggi.oleh karena itu Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya menaati dan melaksanakan peraturan-peraturan yang ada.
A.     Sifat-sifat Kedaulatan
1.      Permanen
Walau badan yang memegang kedaulatan berganti,kedaulatan negaranya masih tetap ada.
2.      Absolut
Di dalam negara ini tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan Negara.
3.      Tidak Terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi,tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tidak dapat dibagi-bagi
4.      Tidak Terbatas
Berarti kekuasaan suatu negara itu meliputi setiap orang yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.

B.     Sumber Kedaulatan
1.      Terori Kedaulatan Tuhan
Menurut teotri ini segala sesuatu yang ada didunia ini berasal dari tuhan,maka terbentuknya negara pun atas kehendak tuhan.oleh karena itu pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut seesuai kehendak tuhan

2.      Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bawa negara terbentuk karena sekelompok manuasia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelengarakan ketertiban dalam masyarakat

3.      Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa negara terjadi karena kodrat alam demikian pula kekuasaan yang ada.

4.      Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan negara,teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat huukum lebih tinggi dari Negara.

Sampai sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli sendiri tentang apa arti sebenarnya daripada hukum.hal ini dapat dimengerti,bila disadari betapa luasnya lingkup hukum,yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat.Purnadi Purbacaraka dan Soerjini Soekanto mencoba menjelaskan berbagai pengertian yang diberikan oleh masyarakat terhadap hukum,dengan hasil berikut ini:
1.      Hukum sebagai ilmu pengetahuan,yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
2.      Hukum sebagai disiplin,yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3.      Hukum sebagai kaidah,yakni pedoman atau patokan sikap dan perilaku yang pantas atau diharapkan
4.      Hukum sebagai tata hukum,yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku padasuatu waktu dan tempat-tempat tertentu serta berbentuk tertulis
5.      Hukum sebagai petugas,yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum
6.      Hukum sebagai keputusan penguasa,yakni hasil proses diskresi
7.      Hukum sebagai proses pemerintah,yakni proses sehubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan
8.      Hukum sebagai sikap dan tindakan ajeg atau perikelakuan yang teratur,yakni perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama
9.      Hukum sebagai jalinan nilai-nilai,yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk

Arti hukum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpangan-kesimpangan di dalam melakukan studi terhadap hukum,maupun dalam penerapannya.lagipula arti hukum pada satu kurun waktu tertentu tidak akan lepas dari pemikiran-pemikiran lain yang hidup pada zaman tersebut.sedangkan pandangan terhadap hukum dan negara berkaitan erat dengan pemikiran tentang semua gejala yang ada,yaitu filsafat tertentu.
Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis dapat disederhanakan dalam tiga pendapat.
A.     Bahwa negara lebih tinggi daripada hukum,ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme Negara
B.     Negara,sebenarnya adalah identik dengan hukum,ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum
C.     Negaa harus tunduk pada hukum,pendapat ini dikemukakan oleh penganut teorri kedaulatan hukum


Salah seorang berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum adalah Puchta, murid seorang pemikir yang terkenal di bidang hukum yang beernama Friedrick Savigny.Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan bangsa,menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan.Puchta berpendapat bahwa hukum timbul dari juwa bangsa secara langsug dalam pelaksanaannya,secara tidak langsung hukum timbul dari juwa bangsa melalui undang-undang dan melalui ilmu pengetahuan hukum.keyakinan hukum yang hidup di dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak hukum masyarakat yang  terorganisasi dalam negara.bahkan adat-istiadat bangsa maupun hasil pemikiran ahli-ahli hukum yang hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan oleeh negara.teori inilah yang sebenarnya berakar dari teori absolutisme negara dan positivisme yuridis.pandangan Puchta ini senada dengan pendapat Theodor Geigerr,yang menelaah hukum melalui teori-teori sosiologi.Geiger berpendapat bahwa satu-satunya hukum yang berlaku adalah hukum yang berasal dari Negara Hans Kelsen,yang mencoba untuk menyusun teori murni tentang hukum,menolakpandangan dualisme terhadap negara hukum.menirit pendapatnya hukum dan negara adalah identik,karena negara tiadak lain daripada sistem sikao tindak manusia dan ketaatan dari pelmaksanaan sosial.ketaatan pemaksa ini tidak ada bedanya dengan tata hukum,karena dalam masyarakat hanya ada satu,dan bukan dua ketaatan pemaksa yang sah pada satu waktu.teori keedaulatan hukuumlah yang menjadi prinsip negara hukum.negara hukum dalam arti sempit yakni negara liberal ditandai dengan dua ciri:
1.      Adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak asai manusia
2.      Pemisahan kekuasaan antara kekuasaan eksekutif,legislatif dan yudikatif

Negara hukum dalam arti formal,lebih luas daripada negara liberal,mengandung empat unsur sebagai berikut:
1.      Perlindungan terhadap HAM
2.      Pemisahan kekuasaan
3.      Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang
4.      Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri

A.V Dicey juga mengembangkan teori kedaulatan hukum di inggris yang sedikit berbeda dengan prinsip negara hukum yang berkembang di eropa kontinental.menurut sistem Anglo Saxon,dikenal dengan the rule of law yang meiliki tiga unsur:
1.      Supremasi dari hukum,artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam negara hukum.
2.      Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang.
3.      Konstitusi bukan merupakan satu-satunya sumber bagi hak-hak asasi manusia.jika hak-hak asasi manusia dirumuskan dalam konstitusi,hal ini hanya sebagai penegasan bahkan hak asasi tersebut harus dilindungi

C.     Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara.tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur.karena pemerintah merupakan roda negara,maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.dalam pengertian umum sering dicampurkan pengertian pemerintah dan pemerintah,seakan-akan keduanya adalah sama padahal berbeda

Untuk membedakan kedua istilah tersebut,maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
1.      Pemerintah dalam arti luas:
A.     Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara,mengenai penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan Negara.
B.     Segala tugas,kewenangan,kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapai tujuan Negara.

2.      Pemerintahan dalam arti sempit:
A.     Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
B.     Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur.

Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut maka :
§  Pemerintahan dalam arti luas: Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/ kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
§  Pemerintahan dalam arti sempit: Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. DI dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi dibawah Majelis (MPR adalah pemegang kedudukan tertinggi). Untuk itu Presiden menunjuk para Menteri untuk membantunya. Presiden dan para Menteri inilah Pemerintahan dalam arti sempit. Walaupun demikian, teori Montesquieu mengenai pemerintahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya dianut oleh Indonesia. Karena teori ini mengajarkan bahwa masing-masing bidang kekuasaan ini berdiri sendiri-sendiri dan tidak mencampuri urusan bidang lainnya.




B.     WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu Negara yag lainnya adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Dalam hal ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah tertentu, menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi:
1.      Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan yang bersangkutan, diperkanankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
§  Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:
1.      Penduduk Warga Negara atau WargaNegara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri.
2.      Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.

2.      Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
1.      Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu:
A.     Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2 yaitu:
-      Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
-      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Dalam asas ini, seseorang memperoleh kewaganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan dari Negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipartride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam:
1.      Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewaganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).
2.      Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain. Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
A.     Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
B.     Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

3.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketetuan tentang hak-hak warga Negara, misalnya, pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan social. Pembedaan penduduk suatu Negara menjadi warga Negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja.

Walaupun hak dan kewajiban warga Negara di dalam UUD 1945 hanya merumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya yang telah disebut di atas hal-hal yang pokok. Ini sesuai dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal yang pokok saja. Karena UUD 1945 hanya mengatur hal0hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut di atas harus dilaksanakan.

Sebagai contoh pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan atau lisan. Dalam UUD sendiri telah disebutkan bahwa hal tersebut harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Sebagai pelaksanaan ha katas kebebasan berserikat, pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyusun Undang-Undang nomor 3 tahun 1975. Kebebasan berserikat tersebut terutama adalah kebebasan untuk mendirikan partai politik. Pengakuan terhadap partai tersebut oleh pemerintah tidak boleh sama sekali dikaitkan dengan program partai tersebut apakah mendukung program pemerintah atau tidak.

Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Ayat 2 pasal ini menghendaki bahwa warga Negara berhak atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya. “Penduduk” yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia, baik ia warga Negara ataupun orang asing.
Begitu pula pasal 31, 32, 33, dan 34 menjamin hak-hak terhadap pengajaran, perlindungan kurtural, ekonomi dan kesejahteraan social.

Jadi meskipun ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 tidak terlalu banyak, tetapi karena hal-hal tersebut meliputi pokok-pokok saja yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan undang-undang, maka pengaturan tersebut sudah cukup memadai.

C.     Individu, Tindakan Politik dan Sistem Politik
A.     Arti system
Berbicara soal sistem, maka di dalamnya terlihat adanya bagian-bagian yang tersusun secara teratur dan merupakan satu kesatuan yang utuh. Meriam Budiardjo lewat “Dasar-dasar Ilmu Politik” menyatakan, di dalam sistem terdiri dari unsur-unsur yang lain dan saling mengadakan interaksi.Dengan pengertian ini dapat dicontohkan, sistem tubuh manusia, di mana di dalam tubuh manusia terdapat berbagai sel yang dapat dikatakan sebagai unsur atau bagian dari tubuh manusia sebagai satu sistem.

Dengan pengertian di muka dan beberapa contohnya, memberikan kejelasan bahwa sesuatu dikatakan sebagai sistem apabila:
1.      Sesuatu itu merupakan satu kesatuan yang bulat/ utuh.
2.      Di dalam kebulatan itu terkandung adanya unsur-unsur atau bagian-bagian yang tersusun secara teratur dan tidak mengandung kontradiksi.
3.      Unsur-unsur atau bagian-bagian yang tersusun dalam kebulatan itu saling bekerja sama antara yang satu dengan yang lain secara harmonis, dan
4.      Kerjasama antara bagian atau unsur dalam kebulatan itu tertuju pada satu tujuan.

B.     Pengertian SIsitem Politik
Untuk memperoleh kejelasan mengenai pengertian sistem politik, tidak bisa lepas dari sistem yang ada dalam kehidupan masyarakat. Sistem politik kalau dikaji secara mendalam hanya merupakan salah satu sub sistem dari sistem kemasyarakatan yang mencakup antara lain sub sistem ekonomi; sub sistem hukum; sub sistem spiritual; sub sistem politik dan sebagainya.

Konsep sistem politik dalam kaitannya dengan situasi yang nyata seperti negara, berusaha melihat dan mempelajari mengenai gejala-gejala atau kejadian-kejadian yang bersifat politik dalam konteks tingkah laku didalam masyarakat. Dengan ini yang dimaksud sistem politik adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ihwal kenegaraan dalam satu kebulatan yang utuh.



Hal ihwal kenegaraan dilihat dari kaca mata politik didalamnya terdapat bagian-bagian/unsur-unsur yang saling mempengaruhi dan saling ketergantungan.
Bagian-bagian itu berupa : Lembaga-lembaga negara.
Lembaga-lembaga negara ini selalu berinteraksi satu sama lain dalam rangka :
1.      Menetapkan tujuan nasional,
2.      Menetapkan skala prioritas tujuan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional,
3.      Menetapkan kebijaksanaan sebagai landasan pelaksanaan skala prioritas tujuan yang telah ditetapkan, dan
4.      Melaksanakan skala prioritas tujuan yang telah diambil atas dasar kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.

Sistem politik pada dasarnya mencakup :
1.      Kehidupan lembaga-lembaga negara (Suprastruktur politik) baik kehidupan di masing-masing lembaga maupun hubungan antara lembaga negara yang ada
2.      Pola kehidupan dan tata hubungan antara lembaga sosio-politik yang nyata dalam kehidupan pemerintah negara (infra struktur politik atau non legal bodies).

Kehidupan ini menurut Goodman meliputi :
1.      Partai politik/Organisasi politik
2.      Kelompok kepentingan
3.      Kelompok penekan
4.      Media komunikasi politik
5.      Figur politik.

Antara kehidupan lembaga-lembaga negara (supra struktur politik) dan kehidupan warga negara yang terdiri dari berbagai kelompok pada akikatnya terdapat hubungan timbal balik dan saling ketergantungan. Untuk itu dalam hubungan timbal balik dan saling ketergantungan ini dapat dilhat pada fungsi infra struktur politik dan supra struktur politik seperti berikut ini :
A.     Megajukan Kepentingan
Pengajuan kepentingan ini utamanya menjadi tugas atau dilakukan kelompok-kelompok kepentingan. Salah satu contoh dalam kehidupan negara Indonesia, HKTI sebagai wadah kaum tani dalam membawakan aspirasi seluruh anggotanya didalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berusaha untuk menyerap, megajukan dan memperjuangkan nasib para petani.

B.     Pemaduan Kepentingan
Pemaduan kepentingan ini utamanya menjadi tugas organisasi politik atau partai politik. Untuk itu ketelitian, kejelian setiap organisasi politik beserta para tokoh-tokohnya dalam melihat, menyerap, memadukan dan merumuskan setiap aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat sangat menentukan bobot progam masing-masing organisasi politik dalam rangka mempertahankan pemerintahan negara, sangat ditentukan oleh program, masing-masing organisasi politik tersebut. Dengan penawaran ini diharapkan masyarakat melakukan penilaian terhadap program masing-masing organisasi politik peserta pemilu, sehingga kampanye bukan merupakan arena adu kekuatan, melainkan merupakan penjabaran program dari masing-masing organisasi politik dalam rangka menarik dukungan dari masyarakat.

C.     Pemasyarakatan dan Komunikasi Politik
Pemasyarakatan dan Komunikasi Politik ini berlangsung melalui setiap komponen sistem politik. Sedang supra struktur politik menghasilkan berbagai ketentuan dan kebijakan-kebijakan yang mengikat seluruh sistam politik dan sekaligus juga sebagai umpan balik kepada infra struktur politik beserta lingkungannya.

RANGKUMAN
1.      Negara adalah organisasi tertinggi yang terbentuk atas dasar kehendak bersama dari individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan untuk suatu tujuan bersama. Syarat yang harus ada bagi terbentuknya negara adalah, harus ada wilayah tertentu, rakyat yang mendiami wilayah tersebut dan pemerintahan yang berdaulat. Syarat pelengkap adalah pengakuan dari negara-negara lain. Teori-teori yang mencoba untuk memberikan dasar atau pembenaran atas kekuasaan yang dimiliki oleh negara tersebut, yaitu :
A.     Teori klasik, meliputi teori mitologis dan teori teokratis.
B.     Teori perjanjian, yang berasal dari Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau.
C.     Teori kekuasaan, yang berasal dari pendapat Leon Duguit dan Krabbe.

2.      Hukum dapat diberi berbagai arti, tergantung dari siapa atau warga masyarakat mana yang mengartikannya. Dalam menilai hubungan antara hukum dan negara dalam masyarakat ada 3 (tiga) pendapat, yaitu :
A.     Negara lebih tinggi kependudukannya daripada hukum (teori absolutisme negara).
B.     Negara identik dengan hukum.
C.     Negara harus tunduk kepada hukum (teori kedaulatan hukum).
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 2 (dua) asas, yaitu asas tempat kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis). Di Indonesia masalah kewarganegaraan ini diatur pada pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

3.      Kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 mengikat pemerintah negara, lembaga masyarakat, warga negara Indonesia, penduduk yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

4.      UUD 1945 dalam tingkatan norma yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Suatu negara apabila memenuhi syarat-syarat : mempunyai wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Demikian pula Indonesia sebagai negara telah memenuhi tiga syarat tersebut.

5.      Yang dimaksud warga negara Indonesia seperti apa yang telah ditetapkan UUD 1945 pasal 26 ayat 1 dan ayat 2.


6.      Hubungan antara negara dengan warga negara ini dapat kita temukan di dalam pasal 26 s/d pasal 33 UUD 1945. Dalam rangka mencapai tujuan negara, maka negara antara lain bertugas mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Suryo ~ Copyright ©. Diberdayakan oleh Blogger.
Welcome to My Blog

Suryo ~ Copyright © Nihon-Techno -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -